Sabtu, 20 April 2024

Peserta Lelang Minta Uang Jaminan Dikembalikan

Berita Terkait

ilustrasi foto: bank indonesia

batampos.co.id – Dikalahkan dalam proses pelelangan jaminan kredit satu unit kapal oleh satu bank plat merah berkantor cabang di Batam Centre, Mulyadi melalui kerabatnya Abdi Lisani Firdaus yang menjadi kuasa penuh terhadap kasus ini, meminta uang tanda keseriusan peserta lelang sebesar Rp40 juta dikembalikan.

Mulyadi dan pihak bank sudah beberapa kali bertemu mediasi, namun pihak bank tak kunjung mengembalikan uang tanda keseriusan tersebut.

“Kasus ini bermula dari Suripno meminjam uang ke bank dengan jaminan sebuah kapal seharga lebih kurang Rp500 juta. Setelah dua tahun berjalan, kredit macet sehingga pihak bank melelang jaminan kapal tersebut,” ujar Firdaus kepada wartawan di Empang Batam Centre.

Mulyadi, kata Firdaus, meminta mitra kerjanya bernama Suryadi agar mengurus segala keperluan menjadi peserta lelang. Oleh pihak bank melalui penjelasan Suryadi, kata Firdaus, Mulyadi harus menyetorkan Rp40 juta sebagai tanda bukti keseriusan dan biaya lain seperti penarikan kapal, penjagaan kapal diperkirakan Rp30 juta.

“Total yang Mulyadi setorkan Rp70 juta. Tapi apa yang terjadi, eh malah Suryadi yang dijadikan pemenang. Sedangkan Mulyadi yang menitipkan uang ke Suryadi, malah dikalahkan. Kami berpikir positif saja, tolong kembalikan uang Rp40 juta itu, yang Rp30 juta sudah lah. Tolong yang Rp40 juta itu kembalikan, kita anggap ini selesai sebagai pembelajaran pahit,” kata Firdaus bijak.

Edi selaku Wakil Pimpinan Cabang bank plat merah yang melelang kapal tersebut dan sudah beberapa kali hadir dalam mediasi persoalan ini, dikonfirmasi via telepon dan pesan singkat ke ponselnya, tak dibalas. Dikirim konfirmasi via WhatsApp (WA), Edi meminta maaf karena dirinya tak kewenangan untuk menjawab.

“Saya lagi di Pekanbaru,” tulis Edi.

Ditanya apa benar dirinya mewakili untuk menghadiri beberapa kali pertemuan mediasi dengan pihak Mulyadi, Edi tak menjawabnya.

Atas persoalan ini, Firdaus merasa geram, sudahlah saudaranya dikalahkan proses lelang, uang jaminan tak dikembalikan.

“Kasus ini sudah dari Februari 2018 lalu tapi hingga Juli 2018 belum selesai. Kami tetap berpikir positif, agar kasus ini kelar. Sebab, ini sepele cukup kembalikan hak saudara saya Mulyadi, sudahlah selesai,” kata Firdaus. (ash)

Update