Kamis, 18 April 2024

Tenggat Waktu Bayar PBB 31 Agustus

Berita Terkait

batampos.co.id – Batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam akan berakhir pada 31 Agustus 2018 mendatang. Setiap wajib pajak yang memiliki hunian harus membayar pajak tidak melampaui tanggal tersebut.

“Kami menghimbau warga Batam bayar PBB-P2. Jangan sampai telat, karena akan dikenai denda sebesar 2 persen,” himbau Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, Jumat (20/7).

Denda PBB-P2 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Besaran Denda Membayar Pajak. Angka dendanya ditetapkan sebesar 2 persen per bulan.

“Info lain tentang status SPPT anda bisa register ke esppt.batam.go.id,” terang Raja.

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 sendiri sudah didistribusikan ke seluruh wilayah Kota Batam sejak Maret 2018 lalu. Total sebanyak 300.000 SPPT sudah didistribusikan BP2RD di 12 kecamatan dan 64 kelurahan yang tersebar di Kota Batam.

Guna memudahkan membayar pajak, BP2RD membuka konter penerimaan pembayaran PBB-P2 di Pasar Penuin Lubukbaja, SP Plaza, Pasar Tiban Centre Sekupang, dan Pasar Mitra Raya Batamkota. Konter pembayaran pajak sudah dibuka 16 Juli sampai Kamis, 30 Agustus, mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 15.30 WIB.

“Pajak yg anda bayarkan sangat dibutuhkan untuk pembiayaan pembangunan di kota Batam,” tutur Raja.

Selain lokasi-lokasi ini, pembayaran PBB-P2 bisa juga dilakukan di BCS Mall dan Kepri Mall mulai dari 21 Juli hingga 26 Agustus. Pembayaran di mall ini dibuka setiap hari Sabtu dan Minggu. “Pembayaran bisa juga langsug ke Bank Riau Kepri, BTN, BRI, BJB serta beberapa agen brilink, terutama di pulau pulau,” jelas Raja lagi.

Ia menambahkan, hingga saat ini PBB-P2 yang sudah terkumpul berjumlah Rp 37,9 miliar, atau 25 persen dari target PBB-P2 Kota Batam tahun 2016.

“Kita terus lakukan penagihan aktif, karena target target kita di Agustus nanti diatas 65 persen,” pungkasnya. (rng)

Update