
“Tak dipungkiri, potensi peluang adanya praktek pungli, ataupun suap pada pencalegan bisanya sering terjadi. Inilah yang harus kami antisipasi, kami awasi. Kami ingin pemilu ini baik pileg maupun pilpres nantinya berjalan fair, tak ada muncul riak-riak pertikaian ataupun diwarnai kecurangan,” terang AKBP Muji, Jumat (20/7).
Masih kata AKBP Muji, pihaknya mengakui kalau dalam hal pengawasan pada proses pemilu seperti pencalegan yang sudah berjalan ini, tak akan mungkin bisa hanya mengandalkan personel polisi saja.
“Jumlah kami terbatas. Corong kami adalah masyarakat. Kalau ada info mengenai adanya kecurangan pada pencalegan dari masyarakat terkait adanya intimidasi ataupun praktek suap dari peserta ke penyelenggara, itu sangat membantu kinerja kami dalam memberantas praktek suap dan pungli pada masa pemilu yang sedang berjalan saat ini,’ ujarnya.
Muji mengimbau kepada peserta seperti para caleg yang akan maju dalam pemilu legislatif, penyelenggara seperti KPUD Batam, agar jangan mencoba-coba untuk melakukan praktek suap, pungli atau apapun yang melanggar hukum.
“Kalaupun nantinya dari tim kami mendapati adanya kecurangan itu berdasarkan bukti yang ada, siapapun tak peduli itu caleg, anggota penyelenggara pemilu dalam hal ini anggota KPU, kami tak akan pandang bulu dan pilih kasih. Semua akan kami tindak sesuai kesalahan hukum yang diperbuatnya,” tegas AKBP Muji.
Sementara terkait yang biasanya terjadi pada pemilu, yakni calon yang bagi bagi uang ke masyarakat, Muji menegaskan, selama pemberian itu tak ada unsur paksaan, intimidasi dari pemberi dalam hal ini caleg, hal tersebut tak bisa dikatakan melanggar hukum.
“Misalnya saja ada caleg yang ingin bagi-bagi uang ke warga. Tapi pemberian yang dilakukan tanpa diembel-embeli dengan unsur intimidasi atau paksaan harus memilih si pemberi uang, itu tak bisa kami jerat. Boleh masyarakat menerima pemberian uang dari beberapa caleg, itu tak ada pasal yang bisa menjeratnya. Caleg baru bisa dijerat, kalau misalnya memberikan uang ke warga, tapi dengan satu syarat, kalau mencoblos di dalam bilik TPS harus di abadikan gambarnya atau difoto mencoblos siapa yang nantinya diminta si pemberi uang,” ujar AKBP Muji.
Sementara sampai saat ini terkait penentuan bacaleg, belum ada satupun indikasi adanya unsur suap baik itu dari peserta yakni bacaleg maupun penyelenggara yakni KPUD Batam.
Ditanya kapan masa-masa maraknya biasanya terjadi aksi penyuapan ataupun pungli pada pileg, AKBP Muji menegaskan hal itu tak bisa dipastikan.
“Bisa jadi di awal pendaftaran bacaleg, bisa juga pada saat dari bacaleg ke caleg. Dan bisa juga dari pencalegan hingga mendekati pencoblosan. Bila masyarakat mendapati adanya praktek suap atau pungli pada proses pencalegan, segera laporkan ke hotline tim saber pungli di nomor 08117786611. Pelapor akan kami berikan perlindungan penuh dan kami rahasiakan. Laporan masyarakat yang akan kami tindaklanjuti adalah laporan yang disertai bukti valid,” terang Muji mengakhiri. (gas)
