Kamis, 25 April 2024

Berkas Bacaleg Tak Ada yang Lengkap

Berita Terkait

batampos.co.id – Seluruh partai politik (parpol) harus menjalani proses perbaikan berkas pencalonan bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah diajukan 4-17 Juli lalu.

“Semua perbaikan,” kata Komisioner Divisi Teknis, KPU Batam, Zaki Setiawan, Sabtu (21/7).

Hasil verifikasi sudah diserahkan ke masing-masing perwakilan parpol untuk segera diperbaiki. KPU Batam memberikan tenggat waktu hingga 31 Juli agar semua kelengkapan bisa dilengkapi dan diserahkan kembali.

Ia menyebutkan dari hasil verifikasi, Partai Nasdem, PDIP dan Gerindra hanya tiga orang saja yang membutuhkan perbaikan berkas.

“Mereka paling sedikit dibandingkan parpol lainnya,” sebut dia.

Selanjutnya disusul Partai Demokrat yang mengajukan 50 bacaleg terdapat lima berkas yang harus diperbaiki. Sementara itu untuk Partai PSI dan PKPI dinyatakan belum memenuhi syarat pencalonan.

“Mungkin karena partai baru, namun demikian kami tetap mengharapkan semua berkas lengkap hingga batas waktu yang diberikan,” ujarnya.

KPU Batam lanjutnya hanya memberikan waktu satu kali saja perbaikan berkas, jadi ia meminta kepada parpol untuk serius dan memperhatikan kekurangan berkas yang akan dilengkapi tersebut.

Waktu perbaikan ini, juga bisa dimanfaatkan parpol jika ada keinginan untuk mengganti bacaleg mereka karena satu alasan dan lainnya.

“Seperti sakit atau meninggal dunia, mereka bisa mengajukan namun tak mengubah nomor urut

Zaki mengungkapkan, syarat yang banyak belum dipenuhi adalah legalisir ijazah, antara lain cap legalisir diduga dipindai / scan, bukan cap basah dan legalisir dilakukan oleh sekolah yang berbeda hingga SKCK yang sudah berakhir masa berlakunya.

Selain itu, KPU juga menemukan perbedaan nama bakal caleg, antara yang ditulis di KTP elektronik dengan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih.(yui)

Update