Kamis, 25 April 2024

Bacaleg Perempuan 38 Persen

Berita Terkait

Donna Sitorus didampingi suaminya Ramlan (kanan) menyerahkan berkas Bacaleg ke PKB untuk DPRD Kabupaten Karimun. F. Sandi/batampos.co.id

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun melakukan rapat pleno hasil verifikasi berkas bagi bakal calon legislatif (Bacaleg), Sabtu (22/7) malam. Dari 367 Bacaleg dari 14 partai politik (Parpol) yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU, sekitar 20 persen belum lengkap dan tidak sesuai ketentuan. ”Mereka wajib melakukan perbaikan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko kepada Batam Pos, Minggu (22/7).

Ia menyebutkan ada bacaleg yang belum melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan. Selain itu, ada juga yang belum melampirkan ijazah legalisir. Ada juga yang tidak melampirkan formulir BB1 dan BB2 dan sebagainya. ”Waktu kurang lebih satu pekan kita beri kesempatan. Jadi silakan lengkapi bacalegnya hingga 31 Juli ini,’’ ujarnya.

Sementara itu, dari 16 Parpol yang resmi ikut Pileg, hanya 14 Parpol yang sudah mengajukan bacalegnya. Sedangkan, Partai PSI dan PKPI sama sekali tidak mendaftarkan bacaleg hingga waktu yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, Parpol yang sudah pendaftaran bacaleg yaitu Nasdem, PAN, PKS, Golkar, Gerindra, Hanura, Demoktrat, PKB, Perindo, PDIP, PPP, Berkarya, PBB dan Garuda. ’’ Totalnya 367 bacaleg. Laki-laki 226 orang, perempuan 141 orang,’’ ungkapnya.

Dari jumlah bacaleg tersebut, kuota untuk perempuan mencapai 38 persen. Jika lulus verifikasi, mereka siap bersaing dengan caleg laki-laki untuk memperebutkan 30 kursi yang ada di DPRD Karimun. ’’Keterwakilan perempuan di legislatif yang sekarang hanya 3 orang, tapi belum bisa memberikan kontribusi optimal kepada kaum perempuan. Diharapkan, nanti dapat terpilih lebih dari 5 orang keterwakilan di legislatif,’’ harap Santi, salah seorang warga Karimun

Menyinggung tentang metode penghitungan suara pada Pemilu 2019 mendatang, Eko menyebutkan, sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penghitungan suara tidak lagi berdasarkan bilangan pembagi pemilih (BPP).

’’Melainkan menggunakan metode sainte league yang berarti nantinya tidak ada suara sisa dari suatu parpol. Meski demikian, peraturan KPU (PKPU) tentang metode ini belum ada. Jadi kita masih mengacu pada undang-undang. Selain itu, tahapannya masih panjang,’’ jelasnya. (san/tri)

Update