Senin, 23 Februari 2026

Pemilih Tanjungpinang 144.597 Orang

Berita Terkait

Aswin Nasution. F. Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menetapkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) Kota Tanjungpinang untuk Pemilu 2019. Jumlah totalnya mencapai 144.727 warga.

“Ada penambahan 130 orang dari DPS sebelum perbaikan,” sebut Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution, usai pleno, Minggu (22/7).

Di Kecamatan Tanjungpinang Barat, DPS tercatat 35.078 pemilih. Setelah perbaikan menjadi 34.967 pemilih. Sementara di Kecamatan Tanjungpinang Kota, DPS 15.450 pemilih lalu DPS hasil perbaikan menjadi 15.433 pemilih.

Kemudian di Kecamatan Tanjungpinang Timur, DPS terdata 55.516 pemilih, lalu DPS perbaikan menjadi 55.783 pemilih. Sedangkan di Kecamatan Bukit Bestari, DPS sebelumnya 38.553 pemilih kemudian menjadi 38.544 pemilih pada DPS hasil perbaikan.
Perubahan-perubahan tersebut disebabkan adanya temuan pemilih tidak memenuhi syarat, pindah TPS, dan perbaikan data.

Selain perubahan jumlah pemilih, jumlah TPS di dua kecamatan juga mengalami perubahan. Di Tanjungpinang Barat terjadi pengurangan dua TPS. Tepatnya di Kelurahan Tanjungpinang Barat dan penambahan satu TPS di Kelurahan Kamboja.

Penambahan juga ditemukan di Kecamatan Tanjungpinang Timur sebanyak satu TPS di Kelurahan Air Raja. “Namun data ini akan terus mengalami perubahan,” terang Aswin.
Berhubung menjelang ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, DPS-HP yang telah terangkum kemarin akan dilakukan pengecekan kembali.

Seiring dengan pernyataan Aswin, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Irianto menekankan jumlah pemilih dan jumlah warga Tanjungpinang. Menurutnya, berdasarkan pendataan jumlah penduduk Tanjungpinang versi data di pusat, masih ada 5 ribu lebih warga Tanjungpinang yang belum melakukan perekaman. Sehingga ia mengharapkan PPK maupun PPS, dan juga kalangan pemilik kepentingan yakni Partai Politik agar sama-sama menjaring warga yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebut.

“Ada selisih wajib e-KTP dengan daftar pemilih sementara yang ditentukan. Menjadi tugas kita semua, untuk melakukan perbaikan data warga yg belum terdaftar ini,” tutur Irianto di sela rekapitulasi kemarin. Ia meminta warga yang belum mengurus KTP elektronik untuk segera mengurusnya.

“Apalagi dalam Pemilu 2019 nanti, pemilih merupakan warga yang pemegang KTP elektronik,” ujarnya. Warga tidak bisa lagi menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Diadukcapil, seperti yang terjadi pada Pilkada serentak 2018 lalu. (aya)

Update