Sabtu, 20 April 2024

Wagub Ultimatum Kadisdik Kepri

Berita Terkait

Orangtua dan calon siswa mendaftar di SMKN 1 Batuaji, Senin (2/7). F Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos.co.id – Wakil Gubernur (Wagub) Kepri, Isdianto memberikan peringatan keras pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri lantaran proses Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 ini banyak polemik. Ia berharap, tahun depan persoalan yang sama tidak terulang lagi.

”Posisi Kepala Disdik Kepri sudah berpindah tangan. Kita berharap ada spirit baru untuk memberikan terobosan-terobosan dalam bidang pendidikan,” ujar Isdianto di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang belum lama ini.

Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri tersebut menegaskan, tanggung jawab Pemprov Kepri adalah untuk satuan pendidikan jenjang SMA/SMK. Sedangkan SMP, merupakan kewenangan kabupaten/kota. Meski demikian, harus ada sinergi antara provinsi dengan kabupaten/kota dalam persoalan ini karena Pemda kabupaten/kota paling mengerti kondisi daerahnya dan yang dilayani Disdik Kepri adalah warga mereka.

”Kita harus punya data berapa proyeksi kelulusan SMP tahun 2019 nanti. Sehingga, bisa diantisipasi secepat mungkin masalah-masalah seperti yang muncul kemarin,” tegas Isdianto.

Ditambahkannya, jika memang ada kawasan-kawasan padat penduduk seperti beberapa kecamatan di Batam yang membutuhkan Unit Sekolah Baru (USB), tentu harus direncanakan. Karena, tidak akan cukup jika hanya menambah Ruang Kelas Baru (RKB) ataupun rombongan belajar (rombel). Isdianto berharap, ketersediaan infrastruktur pendidikan harus diutamakan.

”Tentunya kita sangat menginginkan, suasana yang representatif. Sehingga, proses belajar mengajar nyaman dan aman,” tutup Isdianto.

Sementara itu, Anggota DPRD Kepri, Alex Guspeneldi menyayangkan terjadinya kisruh PPDB tahun ini. Menurutnya, hal itu tidak akan terjadi apabila Pemerintah Provinsi Kepri atau Dinas Pendidikan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang sudah disahkan bersama dan sudah menjadi lembaran dukumen daerah.

”Saya rasa bila Perda Penyelnggaraan Pendidikan sudah disosialisasikan kepada masyarakat, maka tidak akan terjadi kekisruhan dalam PPDB ini,” ujar Alex, kemarin.

Menurut inisiator Perda Penyelenggraan Pendidikan tersebut, segala hal yang menyangkut tentang persoalan dalam dunia pendidikan di Kepri sudah tertuang secara detil. Mulai dari sistem PPDB hingga sarana pendidikan penunjang lainnya.

Atas dasar itu, Alex berpendapat, mengenai carut-marutnya persoalan PPDB yang ada saat ini, disebabkan oleh Dinas Pendidikan tidak memahami sistem PPDB dan cara menggunakan aplikasi untuk menerapkan zonasi.

Ditegaskannya, semua sudah tertuang dalam Perda itu, baik terkait penerapan zonasi dan lain-lainnya. Pihaknya dalam membuat Perda itu berharap agar regulasi itu digunakan bukan hanya untuk pajangan.

”Pembuatan Perda itu anggaranya tidak sedikit dan kita menginisiasi Perda ini atas masalah yang timbul selama ini,” kata pria yang juga turut mengetuai Panitia Khusus Pembahasan Perda Penyelenggaraan Pendidikan tersebut.

Politikus Partai Amanat Nasional tersebut menilai, meski sudah disahkan tahun lalu, Perda Pendidikan ini tidak dipahami oleh Dinas terkait. Sehingga, sistem PPDB tahun ini menimbulkan masalah yang cukup signifikan. Padahal, Perda yang dibuat sesuai dengan dasar Permendikbud dan aturan yang berlaku lainnya.

”Tentu saja, sistem PPDB itu melanggar Perda penyelenggaraan pendidikan yang telah disepakati. Kita berharap tahun depan tidak terjadi lagi. Kalau masih terulang, Perda yang ada dicabut saja,” tegas Alex.

Sebelumnya, saat PPDB tingkat SMA/SMK berlangsung, banyak keluhan dari orangtua calon siswa dan masyarakat. Pasalnya, PPDB sempat terganggu karena server pendaftaran online sempat macet.

Tak hanya itu, orangtua calon siswa juga mengeluhkan minimnya daya tampung sekolah di satu zonasi. Misalnya, di Batuaji yang hanya ada satu SMA, padahal jumlah calon siswa di wilayah itu sangat banyak. Imbasnya, banyak calon siswa yang nekat mendaftar di luar zonasinya, meskipun itu menyalahi aturan dan berpotensi ditolak oleh pihak sekolah. (jpg)

Update