Sabtu, 20 April 2024

1.511 Pemilih Natuna Belum Punya E-KTP

Berita Terkait

KPU Natuna mengadakan pleno penetapan data pemilih sementara (DPS) hasil perbaikan, Minggu (22/7) di Hotel Trandy Natuna. F. Aulia Rahman/batampos.co.id

batampos.co.id – KPU Natuna kembali menambah data jumlah pemilih untuk pemilu legislatif tahun 2019 mendatang dalam pleno daftar pemilih sementara hasil perbaikan di Hotel Trandy Ranai, Minggu (22/7) malam.

Namun, jumlah DPS tersebut, pemilihnya belum memiliki e-KTP dan belum tercatat di Dinas Kependudukan. Kebanyakan pemilih pemula.

Ketua KPU Natuna Juanaedi Abdilah membenarkan, penambahan data pemilih sementara sebagian besar adalah pemilih pemula. Sementara KTP elektronik salah satu persyaratan penggunaan hak pilih. Tanpa KTP elektronik, tidak dibenarkan menggunakan hak pilih.

”Ada penambahan 1.511 jumlah pemilih pada DPS perbaikan, tapi belum memiliki KTP. Hal ini dapat dikoordinasikan bersama Dinas kependudukan, kami akan menyerahkan data tersebut,” kata Junaedi.

Menurut Junaedi, warga yang boleh menggunakan hak pilih adalah usia genap 17 tahun pada hari pemungutan suara atau pernah kawin dan memiliki KTP elektronik atau surat keterangan sudah melakukan perekaman dari Disdukcapil.

Data perbaikan tersebut katanya, berbeda dari hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) hasil DPS yang dilakukan KPUD sebelumnya yang hanya 50.120 pemilih sementara. Setelah diperbaiki menjadi 51.631 pemilih.

”Meski sudah masuk dalam DPS, tapi belum memilik KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan, maka tidak bisa mencoblos,” katanya.

Untuk mempermudahnya, KPU akan menyerahkan salinan tekad data pemilih tambahan yang belum memiliki KTP ke Dinas Kependudukan. Warga yang bersangkutan dapat melakukan perekaman data KTP elektronik sebelum hari pencoblosan.

“Kami juga berharap kepada Disdukcapil, bisa jemput bola untuk pendataan pemilih pemula. Supaya tidak ada keresahan masyarakat. Kerena masih ada tahapan lagi, dan data tersebut dapat bertambah lagi,” katanya. (arn)

Update