batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) Kabupaten Karimun untuk Pemilu 2019 sebanyak 157.240 orang. Berkurang sekitar 2.428 pemilih dibanding DPS sebelumnya yang mencapai 159.668 pemilih.
”Benar, untuk sementara belum menjadi acuan. Nanti kalau sudah ditetapkan DPS-HP akhir baru menjadi acuan untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),’’ kata Kepala Divisi Program dan Data KPU Karimun, Mardanus, Senin (23/7).
Menurutnya, angka DPS-HP ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tahun 2018, dimana pemilih yang belum mempunyai kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) maupun Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta tidak ada dalam database, otomatis dicoret dari DPS-HP.
”Kalau keseluruhan mencapai 161.320 pemilih untuk DPS-HP. Tapi, sesuai dengan PKPU Nomor 11 tahun 2018 ada 4.080 Pemilih yang dicoret dari DPS-HP, sehingga menjadi 157.240 Pemilih dan kemungkinan bisa berkurang atau bertambah dalam penetapan DPS-HP akhir nanti,’’ ungkapnya.
Adapun 4.080 pemilih yang dicoret dari DPS-HP yaitu mereka yang belum melakukan perekaman, tapi terdata di database sebanyak 1.878 orang. Sisanya sekitar 2.202 tidak tercantum dalam database disdukcapil Karimun.
Bila mereka ingin memilih, warga harus mempunyai e-KTP atau Surat Keterangan sudah melakukan perekaman. ”Mereka bisa menggunkan hak pilihnya bila sudah mengantongi e-KTP atau merekam e-KTP. Sekali lagi, silakan cek apakah saudara-saudara sudah terdaftar atau belum di DPS-HP,” ujarnya. (tri)