
batampos.co.id – Keputusan Presiden (Keppres) tentang sanksi terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri TS Arif Fadillah sudah di tangan Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Namun, Nurdin menegaskan masih memperta-hankan Arif Fadillah sebagai Sekda Kepri, meskipun sanksi yang dijatuhkan pada Sekda Arif tergolong berat.
”Ya benar, sudah diterima keputusan sanksi terhadap Sekda Kepri TS Arif Fadillah. Bahkan sanksi tersebut sudah berikan sesuai dengan rekomendasi,” ujar Nurdin menjawab pertanyaan media di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Tanjungpinang, Senin (23/7).
Saat ditanyakan jenis rekomendasi apa terkait sanksi yang sudah dijalankan tersebut, mantan bupati Karimun itu enggan membeberkannya. Ia hanya menyebut, jika rekomendasi yang diberikan Mendagri itu berupa sanksi tergolong berat. Ditegaskannya, dirinya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Pemprov Kepri tidak akan berani untuk tidak melaksanakannya. ”Yang jelas tergolong berat, dan sudah kita laksanakan,” kilah Nurdin.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi tersebut ke Gubernur Kepri sepekan yang lalu. Menurut Bahtiar, pihaknya tidak mengetahui persis bentuk sanksi yang dijatuhkan terhadap mantan Sekda Kabupaten Karimun tersebut.
”Detailnya ada pada surat tersebut. Saya sendiri tidak pegang. Kawan-kawan bisa konfirmasi langsung ke Pak Gubernur,” ujarnya, kemarin.
Seperti diketahui, Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah pada 21 Mei 2018 lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi perihal adanya dugaan gratifikasi yang diterima Arif saat menikahkan anaknya.
Pernikahan putra Arif sendiri digelar di dua lokasi berbeda, yakni di Bukittinggi dan Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi di lapangan, sebelum dilangsungkannya pesta pernikahan, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daeerah (OPD) terlibat rapat bersama Asisten III Pemprov Kepri Muhammad Hasbi. Rapat tersebut membahas soal sumbangan makanan setengah berat untuk pernikahan Faisal Arif Fadillah, putra Arif.
Makanan setengah berat itu seperti soto, tekwan, pempek, bakso, prata, roti kirai, mi Tarempa, siomay, dan lainnya. Rapat juga menyepakati Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kepri, Misni, sebagai koordinator yang mengurusi sumbangan OPD ini.
Ada 16 OPD yang setuju memberikan sumbangan makanan setengah berat tersebut. Yakni, Dinas P3AP2KB, BKD, Biro Organisasi, Disperindag, Bappeda, Perkim, Kesbangpol Limnas, Dinas Pariwisata, Biro Kesra, Dinas Perhubungan, Badan Kominfo, LBH, DKP, PMD, ULP, dan Disnaker.
Sesuai kesepakatan dalam rapat itu pula, masing-masing OPD menyumbang menu makanan setengah berat yang berbeda-beda. BKD, misalnya. Menyumbang 500 porsi tekwan, Bappeda menyumbang 1.500 porsi sate, Dinas Perhubungan menyumbang 800 porsi bakso, dan sebagainya.
Dari segi jumlah porsi, masing-masing OPD rata-rata menyumbang 500 porsi makanan. Sementara anggarannya rata-rata Rp 6 juta per OPD. Di antara OPD dengan sumbangan terbesar adalah BKD, Biro Organisasi, dan Kesbangpol Limnas. Ketiga OPD itu masing-masing menyumbang Rp 7,5 juta dengan menu makanan yang berbeda.(jpg)
