Jumat, 19 April 2024

Izin Kerja, Uang Kesra Pegawai Dipotong

Berita Terkait

batampos.co.id – Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten kepulauan Anambas Yendi, meminta agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Anambas mengevaluasi lagi pemotongan tunjangan kesra pegawai.

Selama ini, hanya pegawai yang tidak masuk Tanpa Keterangan (TK) saja yang terkena potongan kesra. Dirinya meminta ke depan agar pegawai yang izin juga dikenakan potongan kesra. Pasalnya, meskipun izin, tetap saja pegawai tersebut tidak masuk kerja. Bahkan ada pegawai yang memanfaatkan izin untuk meninggalkan kantor.

“Sedikit-sedikit izin, kalau bisa pegawai yang izin juga dikenakan potongan kesra karena tidak berada di kantor,” ungkap Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Yendi, ketika menyampaikan sambutan pada upacara gabungan, Senin (23/7).

Yang membuatnya geram, dirinya mendengar kabar dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten mengenai adanya pegawai yang izin sampai satu bulan lamanya.

“Kalau sudah satu bulan tidak masuk kantor, tapi minta kesra, itu tidak adil. Meninggalkan tempat tapi minta hak, saya juga sudah mendengar banyak pegawai tukang minta izin,” jelasnya.

Menurutnya, TK dan izin sama-sama harus dikenakan potongan. Yang membedakan, pegawai yang TK melanggar pasal kedisiplinan. “BKPSDM harus menegur secara lisan hingga tertulis,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, sebelum sudah ada pernyataan bahwa menjadi ASN di Anambas sudah menjadi pilihan, bukan paksaan. “Kalau sudah jadi pilihan, maka ada aturannya, bukan semau kita,” ungkapnya.

Oleh karena itu sebagai pegawai harus terus meningkatkan kedisiplinan karena kalau tak disiplin proses pekerjaan menjadi lambat. “Bahkan ada pekerjaan yang tidak selesai akibat kita tak disiplin,” ujarnya.(sya)

Update