Sabtu, 20 April 2024

Menang di Kepri Belum Tentu ke Senayan

Berita Terkait

batampos.co.id – Aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen bisa menghambat langkah para calon anggota DPR menuju Senayan. Sebab meski terpilih atau menang di daerah, para caleg dari parpol yang tidak memenuhi ambang batas tersebut tidak bisa menjadi wakil rakyat di pusat.

Berdasarkan survei LIPI beberapa waktu lalu, sedikitnya ada delapan parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi ambang batas tingkat elektabilitas sebesar 4 persen. Yakni

  • PKS sebesar 3,7 persen,
  • Perindo 2,6 persen,
  • PAN 2,3 persen,
  • Nasdem 2,1 persen,
  • Hanura 1,2 persen.
  • PBB 0,7 persen,
  • Partai Garuda 0,2 persen,
  • PSI 0,2 persen
  • Partai Berkarya 0,2 persen.

Di Kepri sendiri, ada beberapa tokoh politik yang menjadi caleg DPR dari parpol yang diprediksi tidak memenuhi ambang batas tersebut. Sebut saja bakal caleg DPD asal Nasdem, Djasarmen Purba, dan politikus PAN yang kini menjabat MenPAN-RB, Asman Abnur.

Menanggapi aturan itu, Djasarmen mengaku tak terlalu risau. Sebab ia optimistis Partai Nasdem mampu meraup suara di atas 4 persen dalam Pemilu 2019 mendatang. Sehingga ambang batas 4 persen itu akan dilampaui Nasdem.

“Aturan ini justru jadi pemicu semangat para kader untuk berbuat yang terbaik,” kata Djasarmen, Senin (23/7).

Djasarmen mengatakan, berdasarkan survei LIPI, tingkat elektabilitas Nasdem memang hanya 2,1 persen atau berada di urutan ke-10 dari 14 parpol peserta Pemilu 2019. Namun menurut dia, survei di internal partai menunjukkan angka yang lebih tinggi.

Apalagi, kata Djasarmen, masih ada waktu cukup banyak bagi Nasdem untuk mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2019.

“Kami menghargai semua survei yang ada, termasuk yang dilakukan LIPI. Tetapi masih ada beberapa bulan lagi bagi kader untuk bekerja dan membalikkan survei,” katanya.

Djasarmen menyebutkan, pada Pemilu 2014 lalu suara Nadem dipredikisi hanya mencapai 2 persen. Namun nyatanya partai besutan Surya Paloh ini mampu meraup total suara hingga 6,7 persen.

“Dan perlu diingat, sekarang ini sudah banyak kepala daerah yang maju dan didukung Nasdem. Jadi kami tetap optimis. Tetapi sekali lagi, kita tetap menghargai lembaga survei yang ada,” katanya.

Sementara Ketua KPU Kepri Sriwati mengatakan penentuan parliamentary threshold ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Parpol yang tidak memperoleh minimal 4 persen dari total suara sah secara nasional tidak berhak memiliki kursi di Senayan.

ā€œJadi parliamentary threshold ini berlaku nasional. Semua suara se-Indonesia dikumpulkan. Kalau tidak sampai 4 persen suara keseluruhan maka meski ada caleg yang lolos dari satu daerah, tidak akan duduk di DPR,” katanya.

Sriwati menjelaskan, jika nanti ada caleg DPR di Kepri yang memperoleh suara terbanyak, tetapi secara nasional suara partainya tidak memenuhi ambang batas 4 persen, maka caleg tersebut tetap tidak akan bisa dilantik jadi anggota DPR. Sementara jatah kursinya tersebut akan diberikan kepada caleg dari partai lain yang suaranya memenuhi ambang batas.

ilustrasi

“Jadi kalau calon A lolos dari Kepri tetapi partainya tak lolos ambang batas, maka kursinya akan menjadi milik partai yang lolos ambang batas empat persen itu. Itu yang saya tahu,” katanya.

Parliamentary threshold, katanya, berlaku bagi DPR saja. Sedangkan untuk kursi di DPRD provinsi dan kota/kabupaten tak berpengaruh.

Sebelumnya, LIPI merilis survei elektabilitas partai politik peserta pemilu 2019 mendatang. Nomor urut satu adalah PDI Perjuangan dengan angka 24,1 persen, kemudian Golkar 10,2 persen, Partai Gerindra 9,1 persen, PKB 6 persen, PPP 4,9 persen, Partai Demokrat 4,4 persen, PKS 3,7 persen, Perindo 2,6 persen, PAN 2,3 persen, NasDem 2,1 persen, Hanura 1,2 persen, PBB 0,7 persen, Partai Garuda 0,2 persen, PSI 0,2 persen, dan Partai Berkarya 0,2 persen.

Harus Mundur dari Partai

Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota atau calon anggota DPD harus mundur dari kepengurusan partai dalam sidang pleno putusan di kantor MK di Jakarta, Senin (23/7). Terkait hal ini, sejumlah calon anggota DPD dapil Kepri mengaku siap menjalankan aturan itu.

“Kita hormati apa yang menjadi aturan. Tetapi masih ada proses yang harus dilakukan,” ujar calon anggota DPD yang juga Wakil Ketua DPD Demokrat Kepri, Surya Makmur Nasution, Senin (23/7).

Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Kepri tersebut, untuk menerapkan regulasi yang baru itu, KPU juga perlu merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sudah ada. Namun jika aturan mengharuskan harus mundur, bukan persoalan baginya.

“Yang pasti, saya masih menunggu keputusan resmi dan penjelasan lebih lanjut dari KPU Provinsi Kepri. Karena saya mendaftar sebagai Calon Anggota DPD RI di KPU Provinsi Kepri,” tegasnya.

Hal senada juga diutarakan politikus Hanura yang kini mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari dapil Kepri, Sukri Fakhrial. Namun ia menyayangkan aturan tersebut keluar di saat para caleg tengah mempersiapkan diri menghadapi pemilu.

“Seharusnya regulasi-regulasi seperti ini keluar sebelum proses pendaftaran. Sehingga aturan mainnya jelas,” ujar Sukri Fakhrial.

Anggota Komisi I DPRD Kepri tersebut menambahkan, pada prinsipnya ia siap untuk menjalankan aturan tersebut. Ia juga akan melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Kepri terkait hal ini. “Sampai saat ini, KPU Kepri belum ada memberikan penjelasan resmi. Kalau sudah ada, kita siap melaksanakannya,” paparnya.

Sementara Komisioner KPU Provinsi Kepri, Arison, mengatakan pihaknya belum mendapatkan penjelasan resmi dari KPU pusat terkait aturan baru itu.

“Kami sebagai pelaksana saja. Jika memang juknis sudah ada, tentu akan kita tindaklanjuti,” kata Arison, tadi malam.

Seperti diketahui, sampai batas penutupan pendaftaran calon legislatif pada Rabu (11/7) lalu, KPU Kepri menerima 13 pendaftaran bakal calon DPD. Mereka adalah Ria Saptarika, Richard H. Pasaribu, Hardi Selamat Hood, dan Alfin. Selain itu, ada juga Surya Makmur Nasution, Mustofa Widjaja, Haripinto Tanuwidjaja, Sukri Fakhrial, Riki Solikhin, Alias Wello, Sabar Pandapotan Hasibuan, Dharma Setiawan, dan M. Syahrial.

Di antara nama-nama tersebut, beberapa di antaranya merupakan pengurus partai. Antara lain Surya Makmur Nasution (Demokrat), Sukri Fakhrial (Hanura), Alfin (PKS), dan Alias Wello (Nasdem). Selain itu ada juga nama Dharma Setiawan (PAN) serta M. Syahrial dari PDI Perjuangan.(jpg/ian)

Update