Selasa, 23 April 2024

Saat Pengesahan, Walikota Batam Tolak Perda PKL

Berita Terkait

batampos.co.id – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Penataan dan Ranperda Pemberdayaan Pedagang kaki lima disahkan di rapat paripurna DPRD Batam, Senin (23/7).

Dalam rapat tersebut Wali Kota Batam menolak ranperda PKL untuk dijadikan perda. Sementara untuk pengelolaan barang milik daerah, wali kota menilai penting terutama di dalam mengintevarisir barang-barang yang menjadi aset daerah.

“Mengenai ranperda penataan dan pemberdayaan PKL, Pemko Batam sudah mencermati. Intinya terdapat tiga poin krusial yakni penataan PKL, keterbatasan lahan yang dapat diperuntukan bagi pedagang dan rencana tata ruang wilayah kota Batam,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Senin (23/7).

Diakuinya, materi muatan yang telah dibahas oleh pansus bersama tim Pemko Batam sebenarnya sudah cukup diatur dalam perda Nomor 10 tahun 2009 tentang penataan dan pembinaan pasar di Kota Batam.

“Kami harapkan agar ditinjau kembali. Begitu pula padangan pemko Batam tanpa mengurangi apresiasi pada pihak yang telah melakukan pembahasan,” tuturnya.

Pemko Batam, lanjut Rudi, belum dapat memberikan persetujuan ranperda menjadi perda dikarekan beberapa hal seperti perspektif tata kelola dan manajemen perkotaan yang baik, program pembangunan pemko saat ini dititikberatkan pada pembenahan infrastruktur kota. Hal ini untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui belaja yang terukur.

Sementara untuk ranperda pengelolaan barang milik daerah, Rudi menilai perda ini menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga DPRD Kota Batam telah memprosesnya sesuai dengan mekanisme yang ada. Dengan lahirnya Perda ini diharapkan Pengelolaan Barang Milik Daerah lebih optimal yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan.

Dalam paripurna ini bererapa intrupsi dilontarkan anggota dewan atas penolakan wali kota terhadap ranperda PKL. Erizal Kurai, ketua pansus menyanyangkan sikap wali kota, menurut dia, pembahasan pansus terbuang sia-sia jika pada akhirnya wali kota menolak untuk ditetapkan menjadi perda.

“Padahal kami bahas antara pemko dan DPRD,” sesal dia.

Hal senada juga disampaikan sekretaris pansus Harmidi. Ketua Fraksi Gerindra ini menilai penolakan ini sebagai bentuk ketidakberpihakan pemerintah daerah terhadap para PKL di Batam.

“Selama ini yang terjadi hanya penggusuran pedagang tanpa dibarengi solusi. Lewat perda ini kita harapkan ada kepastian hukum bagi para pedagang,” tutur dia.

Walikota menyampaikan pandangan saat rapat paripurna yang membahas ranperda pengelolaan barang milik daerah dan ranpewrda pedagang kaki lima, Senin (23/7). F Cecep Mulyana/Batam Pos

Wakil Ketua pansus, Uba Ingan Sigalingging menilai selama ini pemko dan DPRD Batam berjalan sendiri-sendiri.

“Seharusnya pemko melihat akondisi saat ini. Ditengah melemahnya sektor ekonomi, PKL menjadi salah satu tumpuan,” sesalnya. Uba juga meminta pengesahan perda ditetapkan meskipun tanpa sepertujuan dari pihak pemko Batam.

“Selama ini kita kan jalan sendiri-sendiri. karena ini sudah dibahas kami minta disahkan,” tegas Uba.

Ketua Fraksi Demokrat Mesrawati Tambuboplon menyanyangkan sikap ketua DPRD Batam. Menurutnya sebelum paripurna, pimpinan DPRD sudah memanggil semua ketua fraksi guna melaksanakan rapat pimpinan. Hasilnya semua ketua fraksi sepakatb agar ranperda ini disahkan menjadi perda. “Tadikan sudah kita sepakati bersama pimpinan,” tanya Mesrawati.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto menegaskan, ranperda yang sudah dibahas dan diparipurnakan agar menjadi perda harus sepersetujuan DPRD dan Pemko Batam. Diakuinya, hal ini sudah diatur di perundang-undangan.

“Karena masih ada pihak yang belum menyetujui, makanya kami serahkan ke Baperda DPRD Batam untuk dikaji ulang dan harmonisasi,” jelasnya.

Hasil dari harmonisasi inilah nantinya yang akan menjadi dasar dari ranperda tersebut.

“Adanya waktunya, makanya kami serahkan dulu ke Bapperda untuk diharmonisasi,” tutupnya. (rng)

Update