Jumat, 19 April 2024

Sita Puluhan Butir Ekstasi

Berita Terkait

Lima bandar narkoba digiring petugas di Mapolres Tanjungpinang, Senin (23/7). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Satnarkoba Polres Tanjungpinang menciduk tiga bandar ekstasi berinisial RS, IK, dan AM di tiga tempat berbeda di Tanjungpinang, Selasa (17/7) lalu. Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 29 butir ekstasi, 8 butir Happy Five, dan satu paket sabu dari tangan tiga pelaku.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, polisi awalnya menangkap RS di kawasan Sukaberenang, Tanjungpinang. Saat penggeledahan, polisi mendapatkan dua butir ekstasi dari tangan pelaku.

Setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya polisi menangkap IK di kawasan Pelantar II Tanjungpinang. Polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 23 butir ekstasi di rumah pelaku. ”Rencananya akan diedarkan ke tempat hiburan di Tanjungpinang,” kata Efendri di Mapolres Tanjungpinang, Senin (23/7).

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan IK, polisi mengamankan AM di Pub Galaxy Jalan Rawasari, Tanjungpinang. Saat digeledah, polisi menemukan empat butir ekstasi, delapan butir Happy Five, dan satu paket sabu dari tangan pelaku. Polisi juga menyita uang sebesar Rp 4,2 juta hasil penjualan ekstasi di rumah pelaku.

”Ekstasi dan Happy Five didapatkan pelaku dari Malaysia, AM yang langsung membeli di Malaysia,” kata Kasat.

Ekstasi tersebut, kata Efendri, sudah sering diedarkan tiga pelaku di setiap Tempat Hiburan Malam (THM) di Tanjungpinang. Dari pengakuan pelaku, ekstasi tersebut dijual dengan harga Rp 280 ribu per butirnya. ”Mereka ini termasuk jaringan bandar besar ekstasi,” katanya.

Atas perbuatannya, tiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dan pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Pelaku diancam hukuman mati atau pidana 20 tahun penjara. ”Pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Efendri.

Sebelumnya, lanjut Efendri, polisi juga mengamankan dua bandar sabu yakni RP dan AS di Jalan Pantai Impian Tanjungpinang, Jumat (13/7) lalu. Dari tangan ke dua pelaku, polisi menyita empat paket sabu seberat 3,71 gram, alat hisap sabu, plastik, timbangan dan dua ponsel. ”Tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, AS mengaku mendapatkan sabu dari RP yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) kepolisian. ”Mereka ini sudah jadi TO kami,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, sabu siap edar tersebut didapatkan dari seorang bandar lainnya yang kini menjadi buronan polisi. ”Lagi kami lacak keberadaan bandar sabu tersebut,” kata Efendri. Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup.(odi)

Update