
foto: putut ariyotejo / batampos.co.id
batampos.co.id – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, setiap anggota DPRD Batam diminta untuk segera mengembalikan kelebihan tunjangan perumahan Rp 248 juta untuk anggaran 2017 lalu. Tetapi hingga kemarin, Selasa (24/7), baru sekitar lima orang anggota DPRD Yang sudah mengembalikan. Beberapa di antaranya dengan cara mencicil.
“Sudah ada beberapa anggota dewan yang sudah menggangsur. Kita tetap minta ke pada mereka,” kata sekretaris DPRD Kota Batam, Asril.
Ia mengaku tidak ingat berapa jumlah dan niai uang yang sudah dikembalikan. Tetapi dalam waktu dekat, semua DPRD akan melakukan pembayaran.
“Saya tidak tahu pasti tetapi kurang lebih lima orang. Yang saya ingat jelas yang sudah bayar adalah pak Lik Khai,” katanya.
Anggota komisi I DPRD Kota Batam Lik Khai mengaku langsung mengembalikan kelebihan uang tunjangan tersebut setelah membaca dari media. Di mana sesuai ketentuan juga memang itu harus dikembalikan.
“Ketentuannya kan harus dikembalikan. Makanya saya kembalikan. Lagian saya tidak mau berhutanglah. Siapa tahu kedepannya saya tidak lagi anggota dewan, saya mau tidak ada utang saya di sini,” katanya.
Jumlah yang harus ia bayarkan kemarin Rp 4 juta. Kelebihan yang harus dibayarkan masing-masing anggota DPRD Kota Batam.
Sementara itu, ketua komisi II DPRD Kota Batam, Edward Brando mengatakan bahwa temua BPK memang harus ditindaklanjuti.
“Saya menegaskan, semua temuan BPK ini harus ditindaklanjuti. Tidak bisa didiamnkan.” katanya.
Dalam temuan BPK, kelebihan tunjangan perumahan DPRD Kota Batam ini mulai bulan Mei sampai dengan Agustus. Di mana kelebihannya sekitar Rp 4 juta. Di mana saat itu tunjangan DPRD Batam lebih rendah dari tunjangan DPRD Kepri. (ian)
