batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam masih memverifikasi 786 berkas bakal caleg (bacaleg) untuk DPRD Batam pada Pemilu 2019 nanti. Beberapa bacaleg masih harus melengkapi berkas pencalegan mereka terutama bagi mantan terpidana.
KPU Batam menemukan salah satu bacaleg mantan terpidana yakni anggota DPRD Batam periode 2014-2019 atas nama Lik Khai. Politikus Partai Nasdem ini kembali dicalonkan untuk Pemilu 2019 dari daerah pemilihan (dapil) 1 yakni Lubuk Baja dan Batam Kota.
Dari website resmi KPU, Lik Khai ternyata masih harus melengkapi dokumen pernyataan sebagai mantan terpidana. Pernyataan itu harus diumumkan di media massa untuk diketahui publik.
Informasi yang dihimpun, Lik Khai yang masih menjadi anggota Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan itu pernah menjadi terpidana pada tahun 2006 silam.
Dalam dokumen pencalegannya saat ini, ia hanya melampirkan dokumen lama yang terbit di salah satu media cetak mingguan (tabloid) pada tahun 2013. Ini ia lampirkan saat nyaleg pada tahun 2014 dan dilampirkan lagi saat ini.
Untuk mantan terpidana ini menurut ketua divisi teknik KPU Batam, Zaki Setiawan wajib menyertakan keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana,” ujar Zaki Setiawan kepada Batam Pos, Selasa (24/7).
“Bukti pernyataan atau pengumuman yang dimuat di media masa lokal atau nasional,” ujarnya menambahkan.
Pasal 7 PKPU Nomor 20 Tahun 2008 menegaskan bahwa caleg mantan terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih, bersedia secara terbuka dan jujur mengemukannya kepada publik melalui media massa.
Terpisah, Lik Khai mengaku ia telah memenuhi dokumen syarat yang diminta KPU.
“Sudah saya lengkapi. Lampiran bukti (terbitan media massa,red) tahun 2018 dan syarat lain sudah saya lengkapi,” katanya.
KPU menurut Zaki tidak akan kompromi dengan bacaleg jika hingga batas waktu perbaikan berkas tidak dilengkapi sesuai aturan. “Akan kami coret dari daftar caleg,” katanya.
Tak Bisa Ubah Nomor Urut
Partai politik dipastikan tidak akan mengubah nomor urut bacaleg yang telah diserahkan untuk diverifikasi kemudian ditetapkan sebagai caleg DPRD Batam.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan angota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Caleg yang sudah memenuhi syarat pencalonan tidak bisa diubah, baik nama ataupun nomor urut,” ujar Zaki Setiawan.
Bacaleg yang telah diumumkan oleh KPUD juga menurut mantan wartawan ini tidak bisa diganti kecuali karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau syarat pencalonannya dinyatakan belum memenuhi syarat.
“Kalaupun ada pergantian nomor urut hanya untuk caleg yang mengganti mereka yang meninggal dunia, mundur atau pengganti mereka yang belum memenuhi syarat,” pungkasnya. (rng)
