
batampos.co.id – Bahari, 36, pelaku hipnotis di Kundur Barat berhasil dibekuk warga, Selasa (24/7). Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum diserahkan ke Mapolsek Kundur Utara Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung ditahan petugas.
“Iya, pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti sisa uang hasil penipuan sebesar Rp 12 ribu. Tersangka merupakan residivis, ia melakukan kembali perbuatannya tak lama setelah menjalani hukuman atas kasus yang sama,” kata Kapolsek Kundur Utara Barat AKP Edi Sur-yanto melalui Kanitreskrim Ipda Joko Setiasno.
Ia mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai orang yang baik dan menolong warga yang kebetulan lewat. ”Kemudian, korban tiba-tiba didatangi pelaku dan menawarkan untuk mengantar ke rumahnya,” bebernya.
Dalam perjalanan pelaku berpura-pura membeli rokok. Karena uangnya tidak cukup, pelaku lantas meminjam uang kepada korban. ”Menurut salah satu korban, ia tidak sadarkan diri ketika memberikan uang kepada pelaku. Sehingga ada korban yang menyerahkan uang hingga Rp 2,8 juta,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan sejumlah uang, pelaku lantas meninggalkan korban sendiri di tepi jalan. ”Baru korban sadar kalau ia telah dihipnotis,” ungkapnya.
Di balik jeruji besi tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut akibat terhimpit persoalan ekonomi. Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 378 juncto pasal 65 ayat I KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(ims)
