batampos.co.id – Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PK5) dikembalikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dilakukan harmonisasi dengan Pemko Batam.
Regulasi usulan inisiatif DPRD itu akan tetap berjalan, sambari menunggu hasil pembahasan di Bapmperda.
“Saat ini berada di Bapmperda DPRD Kota Batam untuk dilakukan harmonisasi. Batas waktunya satu bulan,” kata Aman, anggota Pansus anperda Penataan dan Pemberdayaan PK5, Selasa (24/7).
Diakuinya, selama tahapan harmonisasi ini, Pemko Batam harus memiliki dasar hukum yang kuat menolak Ranperda PK5 ini. Jika dirasa masuk akal dan tidak menyalahi aturan dan undang-undang, ranperda PK-5 bisa ditangguhkan. Namun bila tak ada alasan kuat, maka wajib masuk ke tahapan selanjutnya.
“Tahapan selanjutnya adalah evaluasi kemendagri dan gubernur untuk ditetapkan menjadi perda,” kata Aman.
Alasan Wali Kota enggan menyetujui karena saat ini pemerintah daerah sedang fokus melakukan pembangunan infrastruktur dan isi Ranperda sudah diakomodir dalam Perda tentang penataan pasar, Aman mengangap tidak memiliki kekuatan hukum kuat. Sebab penataan pasar berbeda dengan PK-5. Dimana PK5 tumbuh di beberapa tempat, sehingga dengan hadirnya perda ini memberikan dasar hukum menampung PK-5 agar tidak menggangu ketertiban umum.
“Di perda inilah kami atur bagaimana pemerintah bisa menyentuh PK5, yang selama ini taka ada di perda pasar,” tuturnya.
Berbeda cerita jika, lanjut Aman, jika Batam beralasan belum memiliki Perda Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW), itu bisa dijadikan bahan pertimbangan. Hal ini mengingat relokasi PK-5 membutuhkan perda RTRW. Namun begitu Aman juga mempertanyakan komitemen pemko dan DPRD dalam mengsulkan ranperda.

“Sebelum jadi ranperda inikan diusulkan dan dibahas pemko dan DPRD. Pertanyaannya kenapa setelah diparipurnakan pemko menolak,” sesal Aman.
Ia menambahkan, jika pemko tetap bersikukuh menolak tentu ada konsekuensi dan masalah hukum. Bagaimana pertanggungjawaban anggaran ratusan juta membahas ranperda namun ranperda sendiri tidak disahkan. Dan hal ini tentu akan menjadi temuan hukum bagi badan pemeriksa keuangan (BPK) nantinya.
“Saya tak tahu persis berapa angkanya. Bisa tanya sekwan, tapi yang jelas ratusan juta terbuang sia-sia,” tambah Aman.
Anggaran ini diperuntukan untuk biaya kunjungan kerja ke daerah yang sudah memiliki perda PK-5 dan biaya konsultasi ke kementerian dalam negeri.
“Yang jelas kami sudah melakukan pembahasan sesuai mekanismen dan alhamdulilah seluruh anggota DPRD sepakat dengan perda PK5 ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menolak ranperda PKL untuk dijadikan perda. Penolakan ini disampaikan pada saat rapat paripurna, Senin (23/7). Saat itu Rudi beralasan terdapat tiga poin krusial yakni penataan PKL, keterbatasan lahan serta rencana tata ruang wilayah kota Batam.
Diakuinya, materi muatan yang telah dibahas oleh pansus bersama tim Pemko Batam sebenarnya sudah cukup diatur dalam perda Nomor 10 tahun 2009 tentang penataan dan pembinaan pasar di Kota Batam.
“Kita harapkan agar ditinjau kembali. Begitu pula padangan pemko Batam tanpa mengurangi apresiasi pada pihak yang telah melakukan pembahasan,” tuturnya.
Pemko Batam, lanjut Rudi, belum dapat memberikan persetujuan ranperda menjadi perda dikarekan beberapa hal seperti perspektif tata kelola dan manajemen perkotaan yang baik, program pembangunan pemko saat ini dititikberatkan pada pembenahan infrastruktur kota. Hal ini untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui belaja yang terukur. (rng)
