Sabtu, 21 Februari 2026

Tak Ada Gugatan, Pemenang Pilkada Ditetapkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengantongi kepastian ketiadaan gugatan pada Pilkada Tanjungpinang tahun ini. Dengan demikian KPU bisa melanjutkan tahapan selanjutnya yakni penetapan pemenang Pilkada alias wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Dari proses rekapitulasi suara beberapa waktu lalu, pasangan kepala daerah nomor urut satu, Syahrul-Rahma diketahui mendapatkan suara lebih banyak dibandingkan kompetitornya. Sehingga, Rabu (24/7) ini, KPU akan menetapkan pasangan Syahrul-Rahma sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2018-2023.

”Dikarenakan tidak adanya gugatan yang telah dipastikan MK, maka kami langsung mengagendakan pleno pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih,” tutur Ketua KPU Tanjungpinng Aswin Nasution, kemarin.

Aswin mengatakan, surat dari MK bernomor 739 telah menyatakan Pilkada Tanjungpinang tidak ada gugatan dari pihak manapun. Untuk itu, bertempat di Hotel CK, KPU akan menetapkan Syahrul-Rahma sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Syahrul-Rahma, Ade Angga memastikan Syahrul dan Rahma akan hadir di acara pleno hari ini. Kendati begitu, Angga menyebutkan, tidak ada seremoni khusus yang disiapkan. ”Tidak ada acara apapun. Insya Allah Ayah Syahrul dan Bu Rahma hadir,” kata Angga.

Angga juga menyebutkan, tidak ada rombongan tim pemenangan dalam skala besar yang akan hadir pada pleno penetapan kepala daerah terpilih. Hal ini lantaran memang tidak disebutkan dalam koordinasi dengan KPU Tanjungpinang. ”Ya, kami ikuti saja aturannya seperti itu,” pungkas Angga.(aya)

Update