Jumat, 29 Maret 2024

Cek, Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Ada tujuh syarat penting yang perlu diperhatikan masyarakat saat mengurus balik nama kendaraan bermotor. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri AKBP Agung Surya mengatakan syarat-syarat yang harus dilengkapi itu yakni

  1. BPKB asli,
  2. STNK Asli,
  3. KTP pihak pertama,
  4. KTP pihak kedua,
  5. kwitansi jual beli
  6. surat jual beli.

“Lalu juga harus melaksanakan cek fisik kendaraan di Polda Kepri,” katanya.

Ia mengatakan dari beberapa syarat itu ada yang dapat ditoleransi, namun ada juga yang tidak. Syarat membawa BPKB asli, STNK asli, KTP pihak kedua, Kwitansi jual beli, surat jual beli serta cek fisik wajib hukumnya.

“Misalnya contoh, kwintasi jual beli hilang. Tidak bisa balik nama. Karena itu persyaratan mutlak, harus ada surat jual beli atau kwitansi jual beli,” ucapnya.

Namun, kadang masyarakat membeli motor seken dari dealer. Sehingga tidak bertemu dengan pemilik pertama kendaraan tersebut. Selain itu, kadang juga dijumpai pihak pertama saat membeli kendaraan hanya dengan menggunakan surat keterangan domisili saja.

“Syarat KTP pihak pertama ini, masih bisa diurus,” ungkap Agung.

Ia mengatakan asalkan ada tanda tangan pihak pertama di kwitansi atau surat jual belinya, itu sudah dapat diverifikasi petugas saat cek fisik.

“Atau bisa meminta kwitansi jual beli yang telah di cap dan tandatangani diatas materai dari pihak dealer,” ujarnya.

Terkait dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, serta tidak dikenakannya biaya bea balik nama ini mendapatkan respon yang luar biasa dari masyarakat. Dari pantauan Batam Pos di Polda Kepri hampir setiap hari orang memadati tempat verifikasi berkas sebelum dilaksanakan cek fisik.

“Program ini masih berlangsung hingga 31 Agustus 2018,” ucapnya (ska)

Update