Kamis, 25 April 2024

Kemendagri: Sanksi Sekda Turun Pangkat Itu Berat

Berita Terkait

batampos.co.id – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih angkat bicara soal sanksi yang dijatuhkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri TS Arif Fadilla terkait gratifikasi yang Arif terima saat menikahkan anaknya, beberapa waktu lalu. Sri menegaskan, sanksi penurunan pangkat satu strip dari Pembina Utama (IV/e) menjadi Pembina Utama-Madya (IV/d) tergolong berat.

”Sanksi itu kami berikan sesuai dengan petujuk KPK. Yang jelas, sanksinya masuk dalam kategori berat,” tegas Sri kepada Batam Pos, Rabu (25/7) malam.

Meski sanksi yang diberikan terbilang berat karena untuk naik pangkat satu strip butuh waktu lama dan syarat banyak, tidak otomatis membuat jabatan Arif sebagai Sekda hilang. Sebab, jabatan Sekda murni hak prerogatif gubernur. Sehingga dicopot atau tidak jabatan Sekda Arif terpulang pada gubernur.

”Sanksi itu tentu berpengaruh ke gubernur. Dinilai baik atau tidak terserah gubernur. Kewenangan mengganti atau tidak berada di tangannya secara mutlak,” tegas Sri.

Hal senada diutarakan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Noraida Mokhsen. Menurut Noraida, meski pangkatnya Arif diturunkan satu strip dari IV/e menjadi IV/d, namun jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri masih dalam genggamannya.

”Intinya semua terpulang kepada gubernur. Apakah ingin melakukan pergantian atau tidak. Karena hukuman yang diberikan bukan pencopotan jabatan, hanya penurunan pangkat,” papar Noraida.

Sebelumnya, Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka, meminta Arif sikap gentleman meletakkan jabatannya saat ini. Karena jika terus bertahan, maka menjadi preseden buruk bagi Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

”Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan benar bahwa Sekda Kepri, TS Arif Fadillah terbukti melakukan praktik gratifikasi saat pernikahan putranya, beberapa waktu lalu. Dan itu ditindaklanjuti dengan terbitnya sanksi dari Mendagri,” ujar Endri.

Menurut Endri, penurunan pangkat saja tidak cukup. Karena itu sifatnya hanya etika administrasi. Jika posisi Sekda terus diperta-hankan, pandangan negatif bukan hanya pada Sekda Kepri saja, tetapi juga berimbas kepada gubernur. Selain itu, akan banyak keraguan terkat hasil open bidding Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM), beberapa waktu lalu.

”Melepaskan jabatan adalah menunjukan posisi Sekda bukan jabatan politis. Melainkan jabatan karir,” paparnya. (jpg)

Update