Jumat, 1 Mei 2026

Parkir di Trotoar, 50 Motor Ditilang

Berita Terkait

Petugas Dinas Perhubungan Kota Batam bersama kepolisian menertibkan kendaraan sepeda motor yang parkir di ruas jalan Engku Putri depan Pelabuhan Batamcenter, Rabu (25/7). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Tim terpadu menertibkan parkir sembarang di bahu dan trotoar di jalan Engkuputri Batam antara Mega Mall dan Pelabuhan Internasional Batamcenter, Rabu (25/7) pagi. Tim terdiri dari Pemko Batam, polisi dan TNI.

“Tim amankan 50 kendaraan roda dua atau motor. Langsung ditilang oleh Polresta Barelang, selanjutnya sanksinya Polres yang tahu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Batam, Rustam Efendi.

Ia mengatakan, penertiban tersebut tidak langsung dilakukan, beberapa bulan sebelumnya tim kerap melakukan imbauan dalam bentuk rambu dilarang parkir, spanduk hingga teguran langsung. Namun sayang usaha-usaha tersebut tidak diindahkan oleh para pelanggar aturan.

“Tetapi mereka tetap parkir sembarang, di trotoar atau pedestrian. Maka dari itu kami tim langsung tindak,” imbuhnya.

Tak hanya parkir sembarangan, tim dari Satpol PP Batam juga menertibkan pedagang kaki lima di lokasi tersebut, berikut merevitalisasi sementara taman yang rusak oleh Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam.

“Ini kan pelabuhan internasional. Gerbangnya orang dan wisatawan masuk. Kita semua pasti ingin Batam tertib dan indah,” sebut dia.

Ia menegaskan, ke depan tidak boleh ada lagi pelanggaran serupa, tak hanya di Batam Kota tetapi juga di kecamatan lain di Batam.

“Apalagi parkir-parkir sembarang itu, tidak boleh, baik sebentar saja apalagi lama,” tegas dia.

Ia berharap, masyaralat dapat mematuhi imbauan tersebut. Tim tidak segan-segan menindak jika mendapati pelanggaran yang dimaksud.

“Kami temui, minimal kami langsung kempeskan ban kendaraannya,” pungkas dia. (iza)

Update