Jumat, 19 April 2024

Dua ASN Dipecat karena Korupsi

Berita Terkait

Dua ASN yang dipecat dr Ridwan (kiri) dan Ade Agus Suwarman saat diamankan petugas beberapa waktu lalu. F. Imam Soekarno/Batam Pos.

batampos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun tengah memproses pemecatan dua aparatur sipil negara (ASN) karena melakukan tindak pidana korupsi.
Dua ASN itu adalah mantan Kepala Puskesmas Moro dr Ridwan dan bendaharanya Ade Aguswarman.

”Untuk kedua ASN tersebut kasusnya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap, red). Masing-masing divonis pidana penjara 3 tahun dan 2,6 tahun. Saat ini sedang proses pemberhentian,” ujar Sekda Karimun M Firmansyah kepada Batam Pos, Kamis (26/7).

Selain itu, Pemkab Karimun juga memberikan teguran pangkat terhadap sembilan orang ASN yang tidak meng-ikuti apel pertama kerja pasca libur Hari Raya Idul Fitri. Serta memasukan 13 tenaga honorer yang melanggar ke dalam catatan buku hitam.

”Suratnya sudah ditandata-ngani Pak Bupati dan dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB),’’ ujar Firmansyah.

Khusus tenaga honorer yang melakukan pelanggaran, pihaknya akan mengevaluasi, apakah kontraknya akan diper-panjang atau tidak. ”Kinerja tenaga honorer tersebut terus kita pantau, kalau masih mengulangi atau beberapa kali tidak ikut apel bersama sudah jelas tidak akan diperpanjang kontraknya,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Karimun di Kecamatan Moro Edi Sutomo, SH menetapkan Kepala Puskesmas Moro dr Ridwan dan bendahara kapitasi Ada Aguswarnam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2015 dan 2016.

Setelah ditetapkan statusnya jadi tersangka, Rabu (31/5/2017), jaksa menggeledah rumah dinas dan ruang kerja kepala Puskesmas Moro itu. Juga ruang kerja bendahara kapitasi.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait terbatasnya peralatan, obat-obatan, dan kurangnya pelayanan di Puskesmas Moro. Sementara Puskesmas Moro merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menerima JKN kapitasi dari BPJS Kesehatan Batam.

Setiap bulannya menerima dana sebesar Rp 50 juta sampai Rp 55 juta. Dana itu diduga disalahgunakan kedua tersangka. “Upaya melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka dengan cara membuat laporan SPJ perjalanan dinas fiktif, daftar penerimaan jasa medis palsu, nota palsu, invoice fiktif apotik, dan merekayasa SPJ JKN kapitasi tahun 2015 dan 2016,” beber Edi, saat itu.

Keduanya kemudian diseret ke pengadilan hingga dijatuhkan vonis penjara 3 tahun untuk sang dokter dan 2,6 tahun untuk bendaharanya. (san)

Update