Kamis, 28 Maret 2024

Ada Masalah Keamanan? Hubungi Call Center 110

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Aparat kepolisian telah menyediakan nomor telepon pusat pelayanan publik 110 maupun mengunduh aplikasi Panic Button bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Baik itu tindak pidana dijalanan maupun di lingkungan perumahan.

“Silahkan langsung telepon ke 110. Layanan itu tidak dibebankan pulsa,” ujar Wakapolresta Barelang AKBP Muji Supriadi.

Dikatakan Muji, masyarakat yang nantinya menghubungi ke nomor tersebut, langsung terkoneksi ke Mabes Polri. Nantinya, dari mabes Polri akan disambungkan sesuaikan dengan posisi penelpon.

“Misalnya, kalau dia menelpon dari Batam, nantinya akan langsung terhubung ke Command Center Polresta Barelang,” katanya.

Kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan, nantinya tidak perlu untuk berbicara dengan operator. Masyarakat hanya cukup untuk mengaktifkan ponselnya dan operator yang akan mendengarkan pembicaraan itu.

“Nanti operator sudah bisa menilai, bahwa penelpon sedang dalam kedaan darurat. Nanti anggota kami yang paling dekat akan langsung ke lokasi penelpon,” tuturnya.

Namun, Hengki mengakui bahwa sejauh ini masih banyak masyarakat yang iseng. Menurut Muji, mereka masih mencoba-coba apakah layanan tersebut memang benar ada atau tidak.

“Itu hal yang biasa. Kita berikan teguran sama mereka, Karena banyak yang harus dikerjakan oleh pihak kepolisian,” bebernya.

Selain menghubungi call center, pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk mengunduh Aplikasi Panic Button Polresta Barelang dari play store ponsel pintar mereka. Ia menegaskan, aplikasi itu bisa diunduh oleh siapa saja dan tidak dipungut biaya atau gratis.

“Tentunya untuk aplikasi Panic Button itu wajib registrasi. Hal ini dilakukan untuk penyalahgunaan aplikasi,” imbuhnya. (gie)

Update