Kamis, 28 Maret 2024

Sekda Kepri Didesak Mundur

Berita Terkait

batampos.co.id – Desakan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri TS Arif Fadillah agar meletakkan jabatannya terus bermunculan. Staf Khusus Gubernur, Ahars Sulaiman juga menyarankan mantan Sekda Karimun tersebut melepaskan jabatan Sekda Kepri yang dijabat saat ini.

”Kalau tak mundur, persoalan gratifikasi yang menderanya akan memberikan konsekuensi negatif kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun,” tegas Ahars, Kamis (26/7) lalu.

Namun, Ahars menghargai sikap Gubernur Kepri yang memilih mempertahankan TS Arif Fadillah sebagai Sekda Kepri sebagai langkah yang tepat. Sebab, rekomendasi KPK ke Kemendagri memang hanya sebatas penurunan pangkat, bukan pencopotan jabatan.

”Tindakan mencopot atau tidak Arif dari kursi Sekda Kepri memang kewenangan gubernur. Tetapi ala-ngkah bijaknya Arif-lah yang dengan senang hati meletakkan jabatan tersebut,” ujar Ahars.

Pria yang sekarang menjadi bagian dari Partai Nasional (NasDem) Provinsi Kepri tersebut menilai, secara aturan hukum penurunan pangkat tersebut tidak mempengaruhi jabatannya saat ini. Tapi secara etika hal itu dinilai kurang pantas.

Akan tetapi, jika berbicara soal etika dan moral pengunduran diri adalah merupakan tindakan yang sangat bijak dan berjiwa besar. Sehingga memberikan contoh kepada pejabat yang lainnya agar tak melakukan kesalahan serupa.

”Tentunya dia sangat terbebani dengan sanksi administrasi itu. Seharusnya tidak perlu dari orang yang meminta dia mundur, tapi dia sendiri yang harus bersedia mundur,” tegas Ahars.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kepri, Sukri Fakhrial yang membidangi masalah hukum mengatakan, pihak yang berwenang untuk menentukan Sekda Kepri TS Arif Fadillah bersalah atau tidak terkait kasus gratifikasi ini adalah Pengadilan. Politisi Partai Hanura tersebut menjelaskan, sampai saat ini, proses tersebut tidak berlanjut ke meja pengadilan.

”Perkara gratifikasi adalah masalah hukum. Sekarang masih menggunakan asas praduga tidak bersalah. Karena bersalah atau tidaknya seseorang di mata hukum adalah berdasarkan keputusan pengadilan,” tegas Sukri Fakhrial, Jumat (27/7) di Tanjungpinang.

Menurutnya, dalam persoalan ini, tentu ada pemberi yang harus diklarifikasi. Baik penerima atau pemberi harus sama-sama menerima konsekuensi.
”Jika hanya satu pihak, tentu keadilan tersebut belum ditegakkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementeria Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi penurunan pangkat satu strip terhadap Arif Fadillah dari Pembina Utama (IV/e) menjadi Pembina Utama-Madya (IV/d). Sanksi yang diberikan ini tergolong berat. (jpg)

Update