
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam berencana akan menertiban 24 baliho yang didirikan tanpa izin, awal Agustus mendatang. Namun, BP Batam masih memberikan tenggat waktu ke pemilik baliho, melakukan pembongkaran sendiri.
“Kami sudah berikan kelonggaran, agar mereka menurunkan tanpa kami bongkar,” kata Plt Kasubdit Humas BP Batam, Mohammad Topan, Jumat (27/7).
Ia mengatakan pemberitahuan pembongkaran ini sudah diberitahu melalui berbagai media. Apabila, dalam waktu ditentukan tidak mengindahkan peringatan tersebut.
“Dengan terpaksa, kami akan melakukan pembongkaran,” ucapnya.
Topan menuturkan bukan hanya baliho yang tidak berizin saja yang akan ditertibkan. Tapi juga, baliho-baliho yang izinya sudah kadarluarsa.
“Masih ada waktu untuk melakukan perpanjangan. Kami memberikan jeda waktu untuk pengurusan izin,” ucapnya.
Dari data yang dimiliki BP Batam sebanyak 24 baliho yang akan ditertibkan. Terkait pemasangan Baliho ini sendiri, di atur dalam perka nomor 7 tahun 2017. Ada tempat-tempat yang tidak boleh didirikan baliho seperti pusat perkantoran di Batamcenter, Land Mark Kota dan waduk. Sedangkan daerah-daerah yang boleh didirikan baliho itu yakni di ROW jalan.
Namun, tidak semua ROW jalan bisa didirikan Baliho. Karena pendirian baliho akan melihat estetika, keindahan dan tidak menganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat. Zona pendirian baliho diperbolehkan, tapi dibatasi yakni persimpangan utama, taman kota, dan rumah sakit. (ska)
