batampos.co.id – Kuasa Hukum PT Glory Point Nasib Siahan dan Yohanes Wahyu Budi Purnawan menyangkal dugaan yang menyebutkan bahwa pembangunan yang tengah dilakukan saat ini penyebab banjir di Tiban Koperasi. Selain itu, menurutnya Pemerintah Kota Batam tidak pernah membekukan perizinan yang sesuai yang diberitakan.
Sebelumnya dalam pertemuan yang dihadiri warga, camat, Dinas Penanaman Modal Kota Batam serta turut dihadiri penanggung jawab PT Glory, Sihombing menyaksikan sendiri penyegelan yang dilakukan Pemko Batam.
Arman tegas menyebutkan Pemko Batam membekukan izin yang dimiliki PT Glory Point demi meredam amarah warga setelah menggelar pertemuan bersama, Kamis (26/7) sore.
Sihombing juga menyanggupi untuk memperbaiki drainase perumahan warga. Namun ia keberatan untuk membuat kolam resapan.
Anto warga Tiban Koperasi menolak usulan dari pihak perwakilan Glory Point tersebut. Menurutnya kolam resapan air merupakan solusi. “Sejak pembangunan semua banjir. Ini semua karena mereka. Kembalikan kolam kami,” pintanya.
Hingga saat ini tidak ada aktivitas pengerjaan yang berlangsung di PT Glory tersebut.(yui)
Pemko Bekukan Izin PT Glory Point
