batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun baru menerima berkas perbaikan kelengkapan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga Minggu (29/7). Sisanya 12 Parpol lagi belum menyerahkan berkas yang belum memenuhi persyaratan.
’’Padahal kita sudah jauh hari menghubungi pihak Liaison Officer (LO) atau penghubung partai agar segera melengkapi berkas Bacaleg yang kurang lengkap. Kenyataannya, tinggal dua hari lagi baru dua Parpol yang menyerahkan,’’ kata Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko, kemarin.
Eko menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi batas waktu kepada parpol yang berkas Bacalegnya belum lengkap hingga Selasa (31/7). Apabila batas waktu yang telah ditentukan parpol tidak melakukan perbaikan atau melengkapi berkas, Bacalegnya akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Akan dihapus dari daftar calon serta tidak dicantumkan dalam rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).
’’Karenanya peranan Parpol di sini yang harus ekstra kerja keras untuk melengkapi berkas bacalegnya. Kemungkinan, hari ini dan besok para Parpol ramai-ramai melengkapi berkas bacalegnya,’’ ungkapnya.
Karena itu, ia mengimbau Parpol segera melengkapi berkas bacaleg sesui dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. ”Jangan sampai lewat batas waktu, nanti yang dirugikan bacaleg dan Parpol itu sendiri,’’ imbau Eko lagi.
Sementara itu, mulai Rabu (1/8), pihak KPU sudah mulai masuk dalam tahapan verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon hingga 7 Agustus nanti. Kemuidan dilanjutkan penyusunan dan penetapan DCS yang telah memenuhi persyaratan mulai 8 Agustus hingga 12 Agustus mendatang.
”Kalau dilihat berkas yang kurang terhadap bacaleg tidak terlalu rumit. Persyaratan umum saja, seperti legalisir ijazah, surat keterangan dari Pengadilan dan surat kesehatan,” ujarnya.
Dari 16 Parpol yang resmi ikut Pileg, hanya 14 Parpol yang sudah mengajukan bacalegnya. Parpol yang belum mengembalikan dan melengkapi persyaratan bacaleg ke KPU Karimun, yaitu Partai Nasdem, PAN, PKS, Golkar, Gerindra, Hanura, Perindo, PDIP, PPP, Berkarya, PBB, dan Garuda. (tri)
