Selasa, 16 April 2024

Terbukti Terima Gratifikasi, Arif Mestinya Diganti

Berita Terkait

batampos.co.id – Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Tanjungpinang, Endri Sanopaka mengatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sampai hari ini masih terus mengkampanyekan pemerintahan bersih (Clean and Good Government). Sekda Kepri, TS Arif Fadillah selaku pejabat negara juga bertanggungjawab untuk mewujudkan itu di Provinsi Kepri.

”Jika sampai hari ini Gubernur Kepri Nurdin Basirun tidak mengambil sikap. Artinya Pak Gubernur tidak mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik,” ujar Endri Sanopaka, Minggu (29/7) di Tanjungpinang.

Ditegaskannya, tanggungjawab yang sama juga berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Endri, tanggung jawab tersebut tentu sangat berlaku terhadap Sekda Kepri TS Arif Fadillah. Apalagi Sekda merupakan orang nomor tiga dalam kedudukan struktur di lingkungan Pemprov Kepri. Yakni setelah kedudukan Gubernur dan Wakil Gubernur.

”Apabila Gubernur dan Sekda tidak memberikan contoh yang baik untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik, maka masyarakat juga bisa apatis,” paparnya.

Persoalan gratifikasi yang hari ini mendera Sekda Kepri, merupakan ujian bagi Gubernur Kepri maupun Sekda Kepri. Gubernur diminta untuk mengambil sikap tegas terhadap bawahannya yang terlibat gratifikasi. Sementara itu, Sekda Arif diuji untuk menunjukkan sikap jiwa besarnya dengan meletakkan jabatannya. Juga sebagai wujud dukungannya terhadap terciptanya pemerintahan yang bersih.

”Artinya tidak ada gunanya kita kampanyekan tentang pemerintahan yang bersih dan baik. Sementara Gubernur sebagai pemimpin tidak memberikan contoh kepada rakyatnya,” tegas Endri.

Masih kata Endri, saat ini banyak nama yang layak untuk menjadi generasi penerus Sekda Kepri. Seperti pejabat-pejabat yang duduk di Asisten Pemprov Kepri saat ini. Karena secara kepangkatan sudah cukup. Apalagi jika prosesnya melalui sistem lelang jabatan atau open bidding. Pejabat-pejabat yang ada di Kabupaten/Kota juga punya peluang.

”Kalau niat kita ingin memberikan yang terbaik, tentu kita harus bekerja keras bersama. Yakni tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya lagi.

Menurut Endri, jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Korupsi, pasal 5 jo pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

”Jika ingin menerapkan pemerintahan yang baik dan bersih. Harusnya pemberi gratifikasi juga disanksi,” ujarnya.

Dijelaskannya, sanksi yang diberikan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri TS Arif Fadillah adalah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomo 21 Tahun 2010 tentang Ketentuaan Pelaksanaan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sejumlah sanksi atas pelanggaran berat yang dilakukan PNS termaktum dalam Pasal 7 PP nomor 53 tahun 2010 berupa rincian sanksi hukuman pada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Dalam ketentuan Pasal 4 PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat 15 perbuatan larangan yang dapat dijatuhi sanksi berat. Adapun rincian perbuatan larang yang dilakukan PNS hingga mendapat saksi berat itu, antara lain menyalahgunakan kewenangan, menjadi perantara mendapatkan keuntungan pribadi, bekerja pada instansi lain tanpa izin pemerintah, serta menerima hadiah atau sesuatu pemberiaan apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaanya serta perbuatan lainnya.

Perbuatan menerima hadiah atau sesuatu pemberian apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya, dikenakan dengan sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam pasal 4 angka 1 sampai dengan 4,7,8,12,13 huruf a,15 hurup b dan c, serta pasal 4 angka 5,6 dan 11d PP Nomor 53 tahun 2010. (jpg)

Update