Minggu, 22 Februari 2026

ASN Jadi Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat menyampaikan keterangan pers dalam pengungkapan dua pengedar narkoba, salah satunya adalah ASN di Pemkab Natuna. F. Aulia Rahman/batampos.co.id

batampos.co.id – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Natuna terlibat kasus peredaran narkoba. Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengatakan, tersangka adalah ZN, 38, merupakan pegawai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Natuna. Saat ini, pihaknya tengah melakukan proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut.

”Penangkapan oknum ASN ini adalah hasil pengembangan sebelumnya, di tangan ASN ini didapati barang bukti berupa 2,6 gram sabu-sabu, bong, dan handphone. ASN juga pengedar sabu-sabu,” kata Nugroho, Senin (30/7).

Tersangka ZN ini katanya, dijerat pasal 112 ayat 1, junto pasal 114 undang-undang tindak pidana narkoba dan diancam 12 tahun kurungan serta denda Rp 8 miliar.
”Oknum ASN ini selain dijerat sebagai pengedar, bersangkutan juga pemakai dan saat ditangkap tengah mengkonsumsi narkoba,” jelasnya.

Sebelum penangkapan ZN, Sanarkoba mengungkap jaringannya dan menahan tersangka N, 40 yang berusaha memasukkan narkoba ke Natuna menggunakan kapal Pelni. Namun berhasil dicegah di pelabuhan Selat Lampa. Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti sebanyak 16,8 gram sabu-sabu dan 32 butir pil ekstasi.(arn)

Update