
batampos.co.id – Jumlah korban hipnotis tersangka Bahari, 36, bertambah. Hal itu menyusul laporan tiga orang korban ke Mapolsek Kundur Utara Barat, Karimun. Sehingga korban yang telah melaporkan kepada pihak kepolisan menjadi empat orang.
Ketiga korban tersebut berasal dari Tanjung Berlian, Desa Prayun dan warga Pelabuhan KPK. “Total kerugiannya mencapai Rp 44 juta. Kami masih menunggu laporan korban lainnya, kemung-kinan masih ada,” ujar Kapolsek Kundur Utara/Barat AKP Eddi Suryanto, Senin (30/7).
Eddi menyampaikan, residivis kambuhan ini berhasil dibekuk warga, Selasa (24/7). Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum diserahkan ke Mapolsek Kundur Utara Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung ditahan petugas. Pelaku diamankan beserta barang bukti sisa uang hasil penipuan sebesar Rp 12 ribu. Ia mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai orang yang baik dan menolong warga yang kebetulan lewat. ”Kemudian korban tiba-tiba didatangi pelaku dan menawarkan untuk mengantar ke rumahnya,” bebernya.
Dalam perjalanan pelaku berpura-pura membeli rokok. Karena uangnya tidak cukup, pelaku lantas meminjam uang kepada korban. ”Menurut salah satu korban, ia tidak sadarkan diri ketika memberikan uang kepada pelaku. Sehingga ada korban yang menyerahkan uang hingga Rp 2,8 juta,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan sejumlah uang, pelaku lantas meninggalkan korban sendiri di tepi jalan. ”Setelah sadar korban baru menyadari telah dihipnotis,” ungkapnya.
Dibalik jeruji besi tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut akibat terhimpit persoalan ekonomi. Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 378 juncto pasal 65 ayat I KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(ims)
