batampos.co.id – Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mengatakan belum ada perintah tugas dari pimpinan DPR RI terkait pembahasan Undang-Undang (UU) Daerah Kepulauan. Meskipun demikian, UU Daerah Kepulauan adalah salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas yang akan diselesaikan DPR RI Periode 2014-2019.
”Pembahasan UU Daerah Kepulauan memang menjadi perhatian khusus kami di Komisi II DPR RI,” ujar Zainuddin Amali usai pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kepri di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang.
Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan, Provinsi Kepri bukan hanya daerah kepulauan, tetapi juga merupakan benteng Negara Kesatuan Republik Indonesia di daerah terdepan. Atas dasar itu, tentunya harus ada treatment khusus. Yakni melalui UU Daerah Kepulauan sebagai payung hukum.
”Kami menyadari UU Daerah Kepulauan adalah regulasi yang penting bagi Provinsi Kepri,” tegas Zainuddin.
Disebutkannya, sampai September 2019 mendatang ada 50 prolegnas yang menjadi prioritasnya. Khusus untuk UU Daerah Kepulauan berada diurutan ke 23. Meskipun demikian katanya, urutan tersebut tidak menjadi acuan. Artinya apabila ada pihak yang mendorong, progresnya bisa dipercepat.
”Melalui reses inilah sebagai bekal kami untuk mendesak ke pimpinan DPR RI. Sehingga ada penugasan, apakah di-handle Komisi II, Badan Legislasi (Banleg) atau pansus,” tutupnya.
Sementara itu, Sekda Kepri TS. Arif Fadillah berharap dengan adanya reses Komisi II DPR RI ini, pembahasan UU Daerah Kepulauan bisa dipercepat. Sehingga ada harapan untuk mendapatkan pembagian perhatian anggaran yang lebih dari pemerintah pusat.
”Dengan adanya peningkatan anggaran, tentunya bisa mempercepat pembangunan daerah,” ujar Arif.(jpg)
