Jumat, 29 Maret 2024

Turis Asal UK Gampar Staf Imigrasi Ngurah Rai

Berita Terkait

Paspor atas nama Auj-e Taqaddas. Foto: istimewa for Radar Bali

batampos.co.id – Auj-e Taqaddas, 42, warga negara Britania Raya atau United Kingdom (UK) menganiaya seorang petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai bernama Ardyansyah, 28. Kejadian tersebut berlangsung, Sabtu malam lalu (28/7).

Taqaddas menampar Ardyansyah lantaran tidak diizinkan terbang menuju Singapura dengan maskapai Jetstar Airlines 3K-240. Namun, Ardyansyah punya alasan melarang turis kelahiran 16 Agustus 1975 di Lahore, Pakistan itu terbang ke Singapura.

Berdasar hasil pemeriksaan keimigrasian, Taqaddas tiba di Indonesia dengan fasilitas visa bebas kunjungan pada 19 Januari 2018. Artinya, pemilik paspor 532811108 itu telah melebihi izin tinggal (overstay) di Indonesia lebih dari 60 hari.

“Dia (Taqaddas, red) pura-pura tidak tahu kalau overstay. Orang kampung yang suka traveling juga tahu kalau berkunjung ke negara orang ada masa tinggalnya. Dia sudah overstay sejak Februari lalu,” ujar Kepala Imigrasi Ngurah Rai Aris Amran.

Namun, Taqaddas tak terima ketika dinyatakan overstay. Perempuan yang berprofesi sebagai tenaga medis itu malah menggampar Ardyansyah sehingga terpaksa dilaporkan ke kepolisian.

Ada saksi bernama Ida Bagus Ari Bramiartha yang menyaksikan ulah Taqaddas. Sekitar pukul 23.45, korban melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Kawasan Udara Ngurah Rai.

“Saat diperiksa dia main tangan, dia menempeleng petugas. Ini harga diri korps. Dia menyentuh imigrasi berarti menyentuh perwakilan bangsa. Maka kami laporkan pada polisi,” tegas Amran.(jpnn)

Update