Minggu, 3 Mei 2026

18 Bacaleg Batam Gugur

Berita Terkait

Pengurus Partai Demokrat menyerahkan berkas hasil perbaikan dokumen pencalonan anggota DPRD Kota Batam ke KPU di Sekupang, Selasa (31/7). Calon anggota DPR wajib menyerahkan berkas yang sudah diperbaki pada hari ini, karena hari ini hari terahir perbaikan berkas. F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam menyatakan 18 bakal calon legislatif (bacaleg) tidak bisa mengikuti tahapan pemilu legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Umumnya, mereka dicoret karena tidak memenuhi persyaratan.

Komisioner Bidang Divisi KPU Batam Zaki Setiawan mengatakan, ke-18 bacaleg tersebut terdiri dari 15 dari PKPI, dua dari PSI, dan satu bacaleg Partai Berkarya. “Jadi total ada 18 bacaleg yang sudah kami coret dari pengajuan hingga pukul 22.00 WIB,” kata Zaki, Selasa (31/7) malam.

Ia menjelaskan bacaleg yang gugur ini tidak bisa memenuhi kelengkapan berkas. Beberapa kelengkapan yang tidak dilengkapi di antaranya legalisir ijazah, pas foto, surat kesehatan, hingga beberapa persyaratan lainnya.

“Rentang waktu selama 10 hari ternyata tidak bisa mereka manfaatkan dengan baik untuk memperbaiki kekurangan kelengkapan berkas. Jadi terpaksa kami coret,” jelasnya.

Selain masalah ketidaklengkapan berkas, beberapa partai juga mengajukan pergantian bacaleg di antaranya PDIP, PPP dan PDIP masing-masing satu bacaleg.

“Pergantian diperbolehkan jika bacaleg lama mundur atau dinyatakan tidak memenuhi syarat, jadi parpol bisa mengajukan pergantian,” lanjutnya.

Hingga tadi malam, kata Zaki, baru ada 12 parpol yang telah mengembalikan perbaikan berkas mereka. Pihaknya masih menunggu hingga ditutupnya waktu perbaikan hingga pukul 24.00 WIB tadi malam.

Ia menambahkan beberapa partai juga mengalami permasalahan cukup rumit. Di antaranya PBB yang mengajukan data fisik kurang dari data yang ada di sistem pencalonan (Silon).

“Jadi tak singkron datanya. Makanya berkas mereka kami kembalikan untuk diperbaiki hingga batas waktu berakhir nanti,” lanjutnya.

Selain itu PBB berencana mengurangi bacaleg mereka dari 34 menjadi 25 orang. Alasannya karena tidak bisa melengkapi berkas. “Tapi kejelasannya masih kami tunggu. Karena mereka masih perbaikan,” imbuh mantan wartawan ini.

Sebelumnya KPU Batam menyatakan 16 parpol tidak memenuhi kelengkapan syarat pencalonan bacaleg dan harus melakukan tahapan perbaikan. KPU memberikan waktu perbaikan sejak 22 Juli lalu. (yui)

Update