Rabu, 17 April 2024

Buronan Kasus Pencabulan Dibekuk Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Sempat buron, pelaku pencabulan anak berinisial GR, akhirnya diringkus polisi di kawasan Sukaberenang, Jalan Ir Sutami, Tanjungpinang, Selasa (31/7). Pelaku yang sempat melarikan diri ke Natuna ditangkap polisi saat akan me-nginap di salah satu penginapan di kawasan tersebut.

”Tadi saya lihat memang ada yang ditangkap polisi, yang saya dengar kasus pencabulan,” kata salah seorang warga.

Menurutnya, saat ditangkap, pelaku yang saat itu akan memasuki penginapan datang bersama seorang perempuan. Saat di depan penginapan, pelaku langsung diringkus polisi berpakaian preman dan dimasukkan ke dalam mobil polisi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Dhia Cynthia Siregar membenarkan pihaknya telah me-ngamankan seorang buronan pelaku pencabulan anak di bawah umur. ”Iya, pelaku kami amankan tadi (kemarin) pagi,” kata Dhia.

Pelaku, kata Dhia, masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Tanjungpinang. ”Masih diperiksa, nanti akan kami kabarkan perkembangannya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, GR dilaporkan telah mencabuli seorang remaja perempuan di Tanjungpinang hingga hamil empat bulan. Perlakuan merupakan teman dekat ibu korban.
Pelaku pencabulan anak di bawah umur dijerat pasal pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.(odi)

Update