
batampos.co.id – Sekretaris daerah (Sekda) Kepri TS Arif Fadillah berharap pemerintah pusat segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang saat ini telah masuk ke Prolegnas DPR RI. Pengesahan ini akan semakin mempercepat pembangunan di daerah-daerah Kepulauan. Termasuk Kepri yang luas lautnya mencapai 96 persen dan berbatasan langsung dengan beberapa negara.
Menurutnya, posisi strate-gis Kepri seharusnya menjadi perhatian pemerintah pusat. Kepri adalah provinsi terdepan yang berbatasan langsung dengan beberapa negara akan dapat berakselarasi dan berkembang dengan pesat jika pemerintah punya keseriusan dalam membantu, terutama secepatnya mengesahkan UU Daerah Kepulauan yang telah 8 tahun diperjuangkan.
”Kami mohon agar perwakilan di DPR RI khususnya Komisi II agar dapat mendorong dan menggiring ini menjadi sebuah produk Undang-Undang,” kata Arif saat menerima Tim Komisi II DPR RI, Senin (30/7).
Menurut Arif RUU Daerah Kepulauan perlu segera disahkan karena menyangkut keadilan bagi provinsi yang mempunyai luas lautan yang melebihi daratan. Jika daratan dijadikan dasar dalam pembagian dana perimbangan maupun dana alokasi khusus maka akan sangat tidak adil bagi Provinsi Kepulauan yang memiliki rentang kendali yang cukup jauh dipisahkan dengan lautan sehingga biaya transportasi yang cukup besar dan tentunya membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit dalam pembangunan.
Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI H. Zainuddin Amali mengatakan kedatangan mereka ke Provinsi Kepri dalam rangka mencari masukan mengenai penye-lenggaraan pelayanan publik, permasalahan tenaga honorer dan reformasi birokrasi, pertanahan dan tata ruang, pelaksanaan e-KTP, evaluasi permasalahan daerah perbatasan, pelaksanaan UU tentang desa serta evaluasi pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018 dan persiapan pelaksanaan pemilu 2019.
“Kita datang ke Provinsi Kepri untuk mencari dan mendapatkan masalah apa saja yang ada disini dan mencoba mencarikan solusi agar daerah bisa lebih baik lagi kedepan dalam hal penyelenggaraan dan pelaya-nan kepada masyarakat,” kata Zainuddin.
Terkait pembahasan RUU Daerah Kepulauan Zainuddin Amali mengatakan Kepri yang merupakan provinsi yang memiliki luas lautan yang lebih besar dari daratan sudah seharusnya mendapatkan perlakukan khusus dari pemerintah pusat.
Apalagi posisinya yang berdekatan langsung dengan beberapa Negara Asia tenggara.
Perhitungan Pembagian Dana alokasi yang selama ini hanya berdasarkan daratan sudah seharusnya dipertimbangkan kembali karena ada beberapa provinsi yang memiliki daratan yang tidak lebih luas dari lautannya.
“Jangan dihitung sama dengan provinsi-provinsi yang sama dengan daratan, kalau daratan di sini paling hanya 4 persen, kalau hanya 4 persen diperhatikan kemudian 96 persen berupa lautan tidak menjadi perhatian maka itu sungguh tidak fair,” ucap Zainuddin.
Menurutnya RUU ini telah masuk prolegnas dari 50 yang prioritas, masuk urutan di 23. Tetapi urutan itu tidak berpengaruh apa-apa sepanjang tidak ada yang mendorong untuk membahasnya. “Kita akan lihat sudah sampai dimana RUU ini. Kita dari Komisi belum ada pemberitahuan akan dibahas di komisi II, di Badan Legislatif atau di pansus DPR RI,” jelasnya.(bni)
