Jumat, 19 April 2024

Ibu Pembuang Bayi Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Yuli tersangka pembuang bayi ke tempat sampah.
foto: eusebius / batampos

batampos.co.id – Erma Yuni Nababan, 24 ibu sekaligus pelaku pembuang jasad bayi laki-laki ke tempat sampah di pinggir jalan depan perumahan Pemda II Batuaji, Rabu (25/7) lalu, terancam hukuman selama 9 tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal pasal 342 junto 341 KHU Pidana.

“Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Hengki

Hengki menjelaskan, bayi laki-laki yang di dalam kandungan Erma merupakan hasil hubungan gelapnya bersama dengan seorang warga Negara Malaysia saat bekerja di Malaysia. Erna diketahui juga pernah mencoba untuk menggugurkan kandungannya tersebut dengan meminum obat. Namun, upaya tersebut gagal.

“Dimana, bayi ini terlahir pada tanggal 19 Juli lalu dan baru ditemukan pada tanggal 25 Juli oleh seorang yang hendak membakar sampah. Sementara, dia pulang ke Batam tanggal 18 Juli,” kata Hengki.

Dalam melahirkan bayi laki-laki itu, Erna melahirkannya sendiri. Sementara, kondisi bayi yang ada di dalam kandungannya itu dalam keadaan sunsang. Karena dalam keadaan sundang, bayi itu tidak dapat tertolong dan meninggal dunia saat dilahirkan. Selain itu, Erna juga menggunting sendiri ari-ari bayi tersebut.

“Dari hasil autopsi yang dilakukan, ada luka dibagian leher dah kaki terpisah karena lahir dengan keadaan sunsang. Jadi pada saat lahir itu, pelaku atau ibu bayi ini menarik kaki bayi itu hingga terpisah,” tuturnya.

Usai mengetahui bayi itu lahir sudah dalam keadaan meninggal dunia, selanjutnya Erma membungkus bayi itu dengan handuk orange dan diletakkan disamping kamar kos-kosannya. Karena sudah mulai mengeluarkan aroma tidak sedap, Erma membuang jasad bayi malang itu ke tempat sampah.

“Supaya kegiatan dia dalam melahirkan itu tidak diketahui orang. Makanya dibungkus dengan handuk dan setelah aman, dibuang ketempat sampah dan ditemukan oleh salah seorang yang mau membakar sampah,” bebernya.

Ia menambahkan, saat ini kondisi Erma sudah dalam kondisi normal usai melahirkan bayi itu seorang diri. Namun, pihaknya tetap akan menjaga kesehatan Erma selama menjalani proses pemberkasan di Polsek Batuaji. Sejauh ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa handuk orange, satu buah pel, gunting untuk memotong pusar dan lainnya.

“Setiap tersangka mempunyai hak yang sama, termasuk hak dijamin kesehatannya. Hal itu sudah diatur dalam KUHaP. Pemberkasan kasusnya sampai saat ini masih jalan dan kami masih mintai keterangannya untuk kelengkapan berkas,” imbuhnya. (gie)

Update