
batampos.co.id – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa mengamankan Kapal Motor (KM) Borneo Pearl yang merupakan kapal latih milik salah satu perguruan tinggi di Pontianak, Kalimantan Barat. Jumat (27/7).
Kapal tersebut dinakhodai Isamudin, dengan 9 ABK. Di atas kapal juga terdapat empat mahasiswa dan dua penumpang asal Anambas. Kapal tersebut membawa muatan sirip ikan hiu berikut ikan hiu seberat 850 kg dan cumi sekitar 25 kg. Saat ini kapal bersama nakhoda diamankan di dermaga Lanal Tarempa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Ribut Eko Suyatno, menjelaskan kapal dengan bobot 77 Groston (GT) tersebut ditangkap kapal Patroli KAL Baruk pada posisi 03° 13’ 20” Lintang Utara dan 106° 15’ 35“ Bujur Timur atau sekitar Desa Ladan, sebelah Tenggara Pulau Palmatak.
Pada pemeriksaan awal, kapal tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Yang pertama kapal tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Seperti Surat Izin Pengangkutan Ikan (Sikpi) dan juga tidak memiliki surat izin berlayar, serta tidak memiliki surat persetujuan berlayar.
”Nahkoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen yang dibutuhkan,” ungkapnya saat konferensi pers di dermaga Lanal Tarempa, Selasa (31/7).
Selain itu, kapal tersebut diduga menangkap ikan yang dilindungi yakni ikan hiu. ”Sejatinya kapal tersebut kapal latih, namun membawa jenis alat tangkap dan membawa ikan hiu. Untuk sementara, kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya lagi.
Dari awal, ungkap Eko, Kapal tersebut telah diikuti KAL Baruk, sekitar Desa Ladan. Pada tanggal 27 Juli 2018 sore. Seharusnya kapal latih ini beroperasi sekitar perairan Pontianak. Dugaan sementara kapal tersebut melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 93 ayat 1 dan Pasal 98 serta melanggar Pasal 312 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
UU Perikanan Pasal 93 ayat 1, disebutkan setiap orang yang memilki dan atau mengo-perasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara RI dan atau di laut lepas yang tidak memiliki SIPI dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
UU Perikanan Pasal 98 Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki SPB dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. Dan UU Pelayaran Pasal 312 menyebutkan setiap orang yang memperkerjakan seseorang dikapal dalam jabatan apapun tanpa dilengkapi Sijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
”Kita masih dalami melalui penyidik AL, dan tetap kerja sama dengan rekan-rekan PSDKP, konservasi, kita cek jenis ikan hiu yang dibunuh,” jelasnya.
Pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan satgas 115, karena Lanal Tarempa di bawah jajaran Lantamal IV. ”Ini ada yang tidak sinkron ini harus ditangani Satgas 115,” jelasnya.
Eko juga berpesan kepada ABK dan nakhoda untuk memberikan keterangan karena akan dilakukan penyelidikan untuk beberapa waktu. Untuk mahasiswa tetap akan dijelaskan statusnya apakah projustitia atau tidak.
Sementara itu, Isamudin nakhoda kapal mengaku kapal latih tidak memerlukan SPB, SIPI, apalagi untuk melengkapi dokumen-dokumen tersebut tidaklah mudah dan butuh waktu bertahun-tahun. ”Sedangkan kami terus dikejar oleh mahasiswa untuk praktek-praktek,” ujarnya.
Masih kata Isamudin pihaknya mendapatkan ikan tersebut dengan membeli dari warga Palmatak. ”Kami dapat ikan hiu itu beli.” katanya.(sya)
