batampos.co.id – Masih ingat tari erotis yang dilakukan di Engku Putri?
Kasus Tarian Erotis yang ditangani oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Batam.
Rencananya, dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan sidang perdana kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, berkas kasus ini sempat beberapa kali ditolak oleh Kejaksaan Negeri Batam untuk segera dilengkapi. Setelah beberapa kali direvisi, akhirnya berkas itu diterima oleh pihak kejaksaan.
“Kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan kita sudah menyerahkan seluruh barang bukti serta tersangkanya,” katanya.
Andri mengatakan, kasus ini merupakan kasus atensi dari pimpinan. Ia beberapa kali menegaskan bahwa akan tetap konsisten melanjutkan kasus ini hingga ke tahap pengadilan. Sebab, kasus ini sudah menjadi perbincangan masyarakat Kota Batam.
“Ada enam orang yang kita tetapkan sebagai tersangkanya. Semua sudah dimintai keterangan dan akan disidangkan,” ujarnya.
Andri menambahkan, dalam kasus ini nantinya para tersangka akan dijerat dengan undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal selama 6 tahun penjara.
“Undang-undang pornografi itu terkait dengan masalah menonjolkan bentuk tubuh, gambar atau video. Itu yang kita kategorikan pornografi. Termasuk salah satunya mempertontonkan bentuk tubuh di depan orang ramai,” imbuhnya.
Dalam berita sebelumnya, Video tarian erotis dalam acara pesta rakyat yang digelar di Engku Putri, Sabtu, 14 April 2018 lalu tersebar melalui media sosial. Di dalam video tersebut terlihat tiga perempuan muda sedang menari dengan pakaian sexy.
Tiga perempuan muda menari erotis dengan iringan musik menghentak tersebut tampak dikelilingi orang dewasa hingga anak-anak. Tubuh penari itu juga disemprot air sehingga terlihat labih erotis. (gie)
