Kamis, 7 Mei 2026

Kemendagri Batalkan Empat Perda Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam dibatalkan pemerintah pusat. Kepastian pembatalan 4 produk daerah tersebut tertuang di surat keputusan menteri dalam negeri No 188. Surat keputusan itu ditujukan pada Wali Kota Batam dengan tembusan kepada DPRD Batam.

“Minggu kemarin diberikan ke setiap fraksi. Isinya ada empat perda yang dibatalkan kemendagri,” kata Mesrawati Tambubolon, ketua Frksi Demokrat DPRD Batam, Selasa (31/7).

Adapun ke empat perda itu adalah Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang ketentuan pemberiaan surat izin usaha perdagangan kota Batam, Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Perda nomor 6 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukunm daerah Kota Batam serta perda nomor 4 tahun 2010 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah di Kota Batam.

“Apakah disharmonisasi di Bapemperda atau langsung tidak berlaku, kita belum tahu,” sebut Mesra.

Dalam surat keputusan tersebut menyebutkan agar Wali Kota Batam segera menghentikan pelaksaan beberapa ketentuan perda, paling lambat tujuh hari sejak diterimannya keputusan menteri ini. Selanjutnya walikota bersama DPRD Kota Batam mencabut beberapa ketentuan perda yang dibatalkan.

Sementara itu, Ketua Badan Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Sukaryo mengatakan, pembatalan empat perda ini karena ada beberapa ketentuan perda bertentangan dengan peraturan daerah yang lebih tinggi. Diakuinya, dalam surat keputusan ini, menteri memeinta agar ketentuan-ketentuan yang bertentangan ini dihapus untuk selanjutnya direvisi yang pembahasannya diharmonisasikan di Bapemperda.

“Jadi tidak Perda-nya. Tapi beberapa ketentuan,” sebut Sukaryo.

Namun begitu lanjut dia, sebelum dilakukan perbaikan perda. Sesuai edaran menteri dalam negeri, Wali Kota Batam diminta segera menghentikan pelaksaan keempat perda tersebut. Keputusan menteri dalam negeri ini bersifat final, sebelum adanya tahapan harmonisasi di DPRD Kota Batam.

“Makanya kita tunggu komitmen wali kota Batam agar menyelesaikan perda yang diharmonisasi ini,” jelas Sukaryo. (rng)

Update