Sabtu, 18 April 2026

Reskrim Polsek Batu Ampar Tangkap Penganiaya Anak Dibawah Umur

Berita Terkait

Hermansyah, 33, ditangkap Polisi Sektor Batu Ampar.
foto: eggie / batampos

batampos.co.id – Unit Reskrim Polsek Batuampar menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Hermansyah, 33, Senin (30/7) lalu.

Diketahui Hermansyah merupakan warga Ruli belakang Jamsostek, Batuampar itu diamankan polisi lantaran melakukan pemukulan terhadap Nd, 5 yang merupakan anak dari pacarnya.

“Kami mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil visum. Korban alami luka dibagian punggungnya,” kata Kapolsek Batuampar AKP Ricky Firmansyah, Rabu (1/8).

Berdasarkan pemeriksaan awal, penganiayaan itu lantaran dipicu dari kekesalan tersangka terhadap korban karena sering rewel. Korban yang saat itu tengah tidur, dipukul dengan hanger baju.

“Pelaku kita amankan saat tengah melaksanakan patroli Cipta Kondisi setelah dapat laporan dari saksi,” katanya.

Ricky menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur sebagaimana pasal 80 ayat (1) junto 76d undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan saat ini masih kita proses pemberkasannya,” imbuhnya. (gie)

Update