Sabtu, 2 Mei 2026

Yusuf Sirat Isi Kekosongan Ketua DPRD Karimun

Berita Terkait

batampos.co.id – DPD Partai Golkar Karimun telah memilih Yusuf Sirat untuk mengisi kursi Ketua DPRD menggantikan pejabat sebelumnya M Asyura. Pergantian ini menyusul terbitnya surat persetujuan dari DPP Partai Golkar dengan nomor surat No B-1894/GOLKAR/VI/2018 tertanggal 29 Juni 2018.

Ketua DPD Golkar Karimun Aunur Rafiq membenarkan pergantian Ketua DPRD tersebut. “Yusuf Sirat sudah terpilih sebagai pengganti ketua DPRD Karimun. Hanya tinggal menunggu pelantikan saja,” ungkap Rafiq menjawab wartawan, Selasa (31/7).

Ditegaskan Rafiq, pergantian Ketua DPRD Karimun sudah final, karena telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Sementara status Asyura tetap sebagai anggota DPRD Karimun dari Partai Golkar. Namun, posisinya belum bisa ditentukan, karena harus menunggu paripurna terkait alat kelengkapan dewan.

“Pergantian Ketua Dewan Partai Golkar sudah final. Artinya, pergantian sudah diplenokan di DPD II, dan diteruskan ke DPD I. Selanjutnya, DPD I mengajukan usulan pergantian ke DPP yang akhirnya disetujui,” papar Rafiq.

Mengenai kapan pelantikan, Rafiq mengaku belum dapat memastikannya. Karena masih harus menunggu persetujuan dari gubernur, selanjutnya DPRD melakukan paripurna. Hasil paripurna DPRD dikirim ke bupati untuk selanjutnya diteruskan ke gubernur. “Belum tahu kapan pelantikannya, harus menunggu persetujuan dari gubernur dulu,” ucapnya.

Sebelumnya, ada tiga nama yang diajukan DPD II Golkar untuk mengisi kekosongan kursi Ketua DPRD. Yaitu Yusuf Sirat, Rosmeri, dan Rohani. Ketiganya diusulkan setelah Muhammad Asyura secara resmi mengajukan pengunduran diri dalam rapat pleno partai berlambang pohon beringin ini pada Jumat 30 Maret lalu.

Meski mengundurkan diri dari ketua DPRD Karimun, namun Asyura tetap duduk sebagai anggota legislatif dari Partai Golkar. Terkait gugatan yang dila-yangkan Muhammad Asyura, Rafiq menyebut tidak menjadi masalah. Sebab menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk melakukan gugatan. Terlebih setiap orang memiliki persamaan dalam hukum. (enl)

Update