Jumat, 29 Maret 2024

Bengkel Tak Boleh Menghadap Jalan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan mengatur aktivitas usaha bengkel. Ke depan, tak boleh lagi ada bengkel yang kegiatannya terbuka dan mengarah ke jalan umum.

“Kami mau bikin aturan ini, bengkel di dalam tak langsung di jalan umum,” kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi, kemarin.

Mantan anggota DPRD Batam ini beralasan, rencana kebijakan ini berkaitan dengan penataan kota. Ia menginginkan, Batam yang kini tengah digenjot sektor pariwisatanya dapat tertata dengan baik dan jauh dari kesan tidak rapi.

“Supaya tak nampak, biar bersih dan indah kotanya, kan mau jadi kota pariwisata,” imbuh Rudi.

Ia mengaku, kelak ia akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako). Namun ia belum mau memastikan kapan rencana tersebut terealisasi, karean menurutnya segala kebijakan tidak bisa dilakukan secara spontan.

“Pelan-pelanlah. Ini saya sengaja saya lontarkan dulu, biar yang baru jangan di pinggir jalan lagi,” kata dia.

Menurut dia, tak hanya bengkel yang ia mau tata. Bahkan ia mengaku banyak hal serupa yang akan ditata. Satu hal yang ia ungkapkan selain bengkel yakni aktivitas warung makan yang tidak lagi diperkenankan untuk membuang sisa makanan di parit. Menurut dia, kini hal tersebut kerap ia temui.

“Coba kita lihat sama-sama, kalau ada yang jualan lihatlah paritnya, kotor. Makanya kita tata,” sebut dia.

Rudi membandingkan Batam dengan daerah-daerah di negara jiran baik Malaysia maupun Singapura yang kini sudah menerapkan pengaturan serupa.

“Johor bisa lebih bersih, Singapura lebih bersih lagi. Ini yang coba kami pelan-pelan perbaiki di Batam ini,” ujarnya. (iza)

Update