Senin, 16 Februari 2026

Bobby Minta Bawaslu Pulihkan Nama Baiknya

Berita Terkait

batampos.co.id – Bakal calon (bacaleg) DPRD Kepri dari Partai Nasdem, Bobby Jayanto, melayangkan somasi dan mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Rabu (1/8) di Tanjungpinang. Menurut Bobby, dirinya sangat dirugikan dengan rilis data yang menyebutnya bekas terpidana korupsi.

”Tentu ini sangat dirugikan. Baik itu pribadi saya maupun citra Partai NasDem,” ujar Bobby Jayanto usai melakukan pertemuan dengan Bawaslu Kepri, Rabu (1/8).

Diakuinya, ia memang pernah terlibat dalam pidana umum biasa. Bukan dalam perkara korupsi. Atas dasar itulah, ia menuntut Bawaslu Kepri untuk memulihkan nama baiknya. Baik itu di media sosial maupun melalui media-media cetak, televisi, dan elektronik.
Ditegaskannya, ketiga persepsi negatif yang melekat tentu akan memengaruhi ki-nerja dirinya sebagai bacaleg Partai NasDem.

”Secara kepartaian persoalan ini juga sudah dibahas di tingkat pusat. Kami berharap bawaslu RI juga melakukan klarifikasi yang sama dengan bawaslu Kepri,” tegasnya.

Ditanya mengenai adanya permohonan persamaan nama yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Pria yang duduk sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tanjungpinang itu membenarkan hal itu. Menurutnya, persamaan nama tersebut dilakukannya sesuai dengan petunjuk Komisi Pemilihan Umum.

”Selama ini orang mengenal saya dengan nama Bobby Jayanto. Sementara di indentitas nama yang melekat adalah Jayanto. Sehingga perlu disamakan, supaya tidak ada kekeliruan,” paparnya.

Ditambahkannya, hasil keputusan pengadilan sudah didapat olehnya. Bahkan sudah disertakan dalam berkas pencalegkannya yang sudah diserahkan DPD NasDem Kepri ke KPU Provinsi Kepri. Ketua Hakka Provinsi Kepri tersebut yakin, ia bakal lolos sebagai salah satu Caleg yang akan diputuskan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).

”Saya sudah melengkapi berkas pencalegan. Harapan baik-nya tentu adalah bisa ditetapkan oleh KPU Provinsi Kepri sebagai caleg dapil Kepri 1, Tanjungpinang pada Pileg 2019 nanti,” tutup Bobby.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi menegaskan, Bawaslu RI sudah menerbitkan rilis data terbaru terkait nama-nama bacaleg yang pernah menjalani pidana. Baik itu pidana umum maupun korupsi. Menurut Said, di Kepri tidak ada nama bacaleg yang pernah tersandung korupsi.

”Kami tegaskan, tidak ada bacaleg untuk DPRD Kepri yang eks napi korupsi. Kekeliruan yang terjadi, memang sangat merugikan pihak tertentu. Tidak ada unsur politis, atas dasar itu kami mohon maaf,” ujar Said.

Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Kepri Arison mengatakan, pihaknya masih melakukan verifikasi perbaikan. Sampai kemarin KPU Provinsi Kepri baru merampungkan lima partai politik. Namun demikian, Arison masih belum bersedia untuk membeberkan berapa bacaleg DPRD Kepri yang gugur.

”Semoga besok (hari ini, red) sudah ada hasilnya. Karena proses verifikasi yang kami lakukan secara berlapis. Sehingga membutuhkan waktu,” ujar Arison. (jpg)

Update