Selasa, 23 April 2024

Kuasa Hukum Minta Pemkab Simalungun Buka Lagi Kran Bea Siswa Arnita

Berita Terkait


Arnita (dua dari kiri) di Kantor Ombudsman RI, Kamis (2/8). Tampak Pengacara Arnita, Aldwin Rahadian (tiga dari kanan). (Ist/Jawapos.com)

batampos.co.id – Kuasa Hukum Arnita, Aldwin Rahadian lantas meminta Pemkab Simalungun mengembalikan beasiswa untuk kliennya. Menurutnya pencabutan beasiswa ini tidak dilandasi alasan kuat.

Ya, Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) Adinda Arnita Rodelina Turnip tengah menjadi perbincangan hangat. Perempuan asal Sumatera Utara itu diduga dicabut beasiswanya secara sepihak dan tanpa alasan jelas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.

“Saya mendesak Pemkab Simalungun, Sumatera Utara, melakukan penyelesaian dan pemenuhan hak beasiswa Arnita yang menjadi klien kami disertai klarifikasi dengan legal standing yang jelas,” ujar Aldwin di Jakarta, Kamis (2/8).

Ketidakjelasan pencabutan beasiswa ini tergambar dari konsistennya prestasi Arnita selama menjadi mahasiswa IPB. Selain itu, perempuan mualaf itu juga berasal dari keluarga berkekurangan, sehingga layak mendapat bantuan pendidikan.

“Hal ini tidak dapat diterima. Terlebih, Arnita memilik Indeks Prestasi (IP) yang cukup bagus di kampusnya. Arnita juga selama mengikuti penyelenggaraan akademik tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib kampus,” jelas Aldwin.

“Selain itu ia juga berasal dari kondisi ekonomi keluarga yang membutuhkan beasiswa (keluarga petani) untuk melanjutkan kuliah,” sambungnya.

Di sisi lain, jika memang isu yang beredar yakni pencabutan beasiswa ini karena keputusan Arnita menjadi mualaf, maka situasi itu sangat disesalkan. Sebab diskriminasi sangat tidak dibenarkan dalam situasi apa pun.

“Tidak boleh ada diskriminasi dan SARA dalam kebijakan pendidikan, apalagi maladministrasi yang menyebabkan nasib mahasiswa terkatung-katung,” pungkas Aldwin.

(ce1/sat/JPC)

Update