batampos.co.id – Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang mengamankan seorang pencuri kendaraan bermotor di kawasan Botania, Sabtu (28/7) lalu. Andi Lubis diamankan polisi bersama sepeda motor hasil curiannya di kawasan Kampung Utama Bawah, Lubukbaja.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian itu hanya dalam waktu kurang dari empat jam. Setelah itu, Unit Opsnal yang dipimpinnya berhasil menangkap Andi di KFC Botania.
“Kejadian pencuriannya itu sekitar pukul 19.00 WIB dan kita langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Pelaku kita tangkap pukul 23.00 WIB,” kata Andri.
Pada awalnya, pencurian ini bermula dari korban mendatangi rumah temannya di Kampung Utama Bawah blok C nomor 11. Tidak lama kemudian, korban sudah tidak melihat motornya yang tengah terparkir di depan rumah temannya itu dan membuat laporan ke polisi.
Setelah menerima laporan dari korban pihaknya bergerak dengan mengecek dan mendatangi langsung ke rumah teman korban, Muhammad Rizal dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi. Dari penyelidikan itu, diterima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tengah membawa sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor korban yang hilang.
“Selanjutnya, kita mendatangi KFC Botania. Ternyata benar, pelaku dan sepeda motor hasil curian itu berada di KFC Botania. Saat diamankan, pelaku juga mengakui kalau, motor Honda Beat itu hasil curian,” ujarnya.
Usai diamankan, selanjutnya Andi Lubis beserta Honda Beat hasil curian itu dibawa ke Mapolresta Barelang untuk diproses lebih lanjut. Andri menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini dengan memeriksa saksi dan korban yang kehilangan motornya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mencari lokasi peencurian lainnya. Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun,” imbuhnya. (gie)
