Kamis, 25 April 2024

Perdagangkan Orang dengan Identitas Palsu

Berita Terkait

batampos.co.id – Juwarni alias Anika menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang berniat mempekerjakan dua WNI ke Singapura secara ilegal dengan identitas yang dipalsukan.

Dalam sidang terdakwa di pengadilan Negeri Batam yang beragendakan pemeriksaan saksi korban, Margaretha terungkap menawarkan pekerjaan kepadanya dan satu rekannya Maria untuk bekerja di Singapura sebagai asisten rumah tangga.

”Gaji yang akan diterima perbulan 580 dolar Singapura,” ujar saksi dihadapan majelis hakim yang dipimpin Iman Budi Putra Noor, Rabu (1/8).

Kedua korban yang berasal dari NTT ini pun dikenakan biaya Rp 3,5 juta perorangnya untuk pengurusan keberangkatan ke Singapura. Selain itu, disepakati antara terdakwa dan korban, untuk pemotongan gaji sebesar 500 dolar Singapura selama delapan bulan, sebagai ganti rugi biaya hidup kedua korban selama di penampungan di Batam.

”Kurang lebih dua bulan kami di penampungan sebelum disuruh foto untuk paspor,” sebutnya.

Permasalahan pun timbul kala terdakwa meminta kepada korban untuk mengubah identitas dari seorang penganut nasrani menjadi muslim. Terhadap saksi, terdakwa membuatkan data diri dengan nama Retha Patinuri yang beragama Islam.

”Saat foto saya disuruh pakai jilbab tapi saya menolak. Terus dia bentak saya kalau mau kerja di Singapura tidak boleh orang NTT, harus orang muslim,” papar saksi lagi.

Saksi pun mengikuti arahan terdakwa dan kembali ke rumah penampungan di daerah Batam Kota. Namun hingga 20 Februari lalu, kedua korban tak kunjung diberangkatkan ke Singapura hingga terdakwa diamankan berkat laporan dari saksi yang merasa dirugikan.

Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya. Sidang yang berlanjut ke pemeriksaan terdakwa itu, mengungkapkan tentang keuntungan yang terdakwa dapatkan. ”Dari Rp 3,5 juta masing-masing korban, Rp 500 ribu untuk saya sedangkan sisanya untuk Aziz (DPO) yang mengurus dokumen palsu mereka,” terang terdakwa.

Sementara, jika kedua korban jadi bekerja di Singapura, maka 500 dolar Singapura yang dipotong terdakwa dari masing-masing korban menjadi keuntungan pribadi terdakwa. ”Buat saya sendiri yang mulia,” ucapnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selanjutnya, persidangan terdakwa kembali digelar dalam pekan depan dengan agenda tuntutan. (nji)

Update