
batampos.co.id – Perusahaan Daerah (Perusda) Anambas Sejahtera Kabupaten Kepulauan masih memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terhitung Maret 2015 silam.
Nilainya sekitar Rp 69,39 juta.
Jika ditotal hingga sekarang jumlah sudah mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini cukup mencederai perusahaan daerah yang notabenenya merupakan perusahaan plat merah.
Karena sudah lama tidak ada itikad baik dari pihak Perusda, maka pihak BPJS Kesehatan meminta kepada pihak kejaksaan untuk membantu menangani masalah ini.
”Ini kasus perdata,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Muhamad Bayannullah, Rabu (1/8).
Dikatakan Bayanullah, setelah mendapatkan amanah tersebut pihaknya langsung menyampaikan somasi kepada pihak perusahaan daerah. ”Kami la-yangkan somasi pertama kepada mereka pada 9 Juli 2018 dengan nomor B-524/N.10.13.7/Gp.1/07/2018,” ungkapnya lagi.
Saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari pihak Perusda apakah akan segera bayar atau tidak. Jika tidak ada kejelasan, pihaknya akan segera menyampaikan somasi yang kedua. ”Jika tidak ada juga maka kita bisa lakukan hukum perdata atau hukum pidana,” jelasnya.
Sesuai aturan seharusnya setiap perusahaan harus mendaftarkan pekerjaan menjadi anggota BPJS. Jika tidak dilakukan maka termasuk sudah melanggar ketentuan. ”Itu bisa dipidana paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar,” jelasnya.(sya)
