Kamis, 25 April 2024

RSUD M Sani Terapkan Aturan Baru BPJS

Berita Terkait

batampos.co.id – Meski secara nasional aturan baru BPJS Kesehatan yang membatasi tiga jenis layanan pada pasien peserta BPJS masih menuai kontroversi, namun Rumah Sakit Umum RSUD M Sani mulai menerapkan aturan baru tersebut, terhitung Rabu (1/8). Tiga layanan yang dibatasi yakni fisioterapi, operasi katarak, dan persalinan bayi sehat.

”Mau tidak mau kita mulai menerapkan aturan baru BPJS. Meski saat ini dari Kementerian Kesehatan sedang melakukan rapat dengan BPJS Pusat. Namun, sejak dua hari lalu kita sudah melakukan edukasi kepada staf kita untuk bisa menyampaikan perubahan ini kepada pasien BPJS yang datang ke rumah sakit,’’ ujar Direktur RSUD M Sani Kabupaten Karimun dr Zulhadi kepada Batam Pos, kemarin.

Perubahan jaminan kesehatan terhadap pasien BPJS ini diakui Zulhadi memberikan dampak. Contohnya rehabilitasi medik dalam bentuk fisioterapi di RSUD M Sani cukup banyak pasiennya. Jika sebelumnya dokter mengharuskan seorang pasien menjalani fisioterapi 3 kali dalam satu pekan, kini hanya boleh 8 kali dalam sebulan atau dua kali dalam sepekan.

”Pasien yang mendapatkan rawatan fisioterapi itu harus berapa kali melakukan terapi berdasarkan rekomendasi dokter yang menangani pasien tersebut. Tapi, dengan adanya aturan baru mau tidak mau kita juga menerapkan. Begitu juga dengan jaminan kesehatan untuk pasien operasi katarak. Dalam satu bulan hanya bisa melayani operasi katarak pengguna BPJS tidak boleh lebih 10 orang,’’ paparnya.

Berdasarkan data medik di RSUD M Sani, lanjut Zulhadi, rata-rata dalam satu bulan bisa mengoperasi katarak 25 pasien BPJS. Kemudian, yang terakhir terkait jasa dokter spesialis anak yang mendampingi ibu melahirkan dengan cara operasi. Jika bayi yang lahir sehat, maka jasa dokter spesialis anak yang mendampingi tidak dibayarkan atau ditanggung sendiri peserta BPJS Kesehatan.

Terkait pembatasan layanan tiga jenis jaminan kesehatan ini, Zulhadi mengaku pihaknya sudah megirimkan surat keberatan ke Dinkes. “Jika kita tetap melaksanakan seperti biasa, maka secara sistem tidak bisa dilakukan. Selain itu, biaya yang timbul sudah tentu kita tidak bisa diklaim ke BPJS. Semoga saja, dalam waktu dekat ada keputusan dari Kementerian Kesehatan dan BPJS yang sedang membahas hal ini,” ungkapnya. (san)

Update