Kamis, 28 Maret 2024

692 Bacaleg Berebut 50 Kursi DPRD Batam

Berita Terkait

Rapat paripurna di DPRD Batam.
F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Sebanyak 692 bakal calon legislatif (bacaleg) akan memperebutkan 50 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam di pemilihan legislatif (Pileg) 19 April 2019 mendatang.

Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan setelah proses perbaikan berkas, KPU akan memasuki tahapan verifikasi berkas bacaleg. Tahapan ini akan melihat apakan ada berkas yang belum memenuhi syarat (BMS).

“Kalau ditemukan tak bisa diperbaiki lagi dan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” sebutnya, Kamis (2/8).

KPU memiliki waktu kurang lebih satu minggu untuk merampungkan proses verifikasi berkas perbaikan dari 16 partai politik yang akan berkompetisi di pemilihan mendatang.

“Jadi kemungkinan bertambahnya bacaleg yang gugur bisa saja terjadi,” kata dia.

Selanjutnya KPU akan menyusun daftar calon sementara (DCS) bacaleg dan diumumkan ke publik untuk mendapatkan pandangan dari masyarakat.

“Nanti diumumkan, dan minta pandangan masyarakat. Jika ditemukan hal yang ganjil dan tak sesuai. Partai diberikan waktu untuk mengklarisifikasi,” sebut Zaki.

Sebelumnya KPU telah menetapkan sebanyak 28 bacaleg gugur karena tak kunjung melengkapi berkas pencalonan mereka selama proses perbaikan berkas.

Ia menyebutkan jumlah yang gugur bisa saja bertambah seiring tahapan yang masih berlanjut hingga nantinya sebelum ditetapkan. Menurutnya gugurnya 28 bacaleg tidak mengurangi syarat keterwakilan perempuan yskni 30 persen di masing-masing partai politik.

“Sudah kami cek semua, dan untuk perempuan terpenuhi,” sebutnya.

Menurutnya tidak semua partai ikut berpartisipasi di enam dapil yang telah ditetapkan KPU. Beberapa diantaranya Partai PKPI yang hanya mengisi dua dapil saja, sama halnya denganPBB dan Garuda dan PSI.

“Ini partai yang paling tak tidak mengajukan bacaleg jumlah maksimal,” ujarnya.(yui)

Update